Tunjangan Guru Non Sertifikasi – Kemendikbudristek resmi beri tunjangan 1 kali gaji pokok untuk guru non sertifikasi, berikut syarat dan ketentuannya.
Ternyata tak hanya guru yang sudah sertifikasi, Kemendikbudristek juga memberikan tunjangan setara 1 kali gaji pokok ke sejumlah guru ASN yang belum sertifikasi.
Tunjangan khusus 1 kali gaji pokok diberikan setiap bulan. Akan tetapi, sama seperti tunjangan profesi guru, pencairan tunjangan khusus cair per 3 bulan.
Kebijakan tunjangan khusus untuk guru ASN tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2022.
Berikut syarat agar guru non sertifikasi bisa mendapatkan tunjangan khusus 1 kali gaji pokok:
- Guru ASN di daerah di bawah naungan Kemdikbud Ristek.
- Guru mengajar di satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Guru memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Guru memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Guru melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
Perlu diketahui, tunjangan khusus ini diberikan sebagai kompensasi atas penugasan di daerah khusus.
Dalam menyalurkan tunjangan khusus, sumber data yang digunakan merupakan data pokok pendidikan (Dapodik) yang berasal dari sekolah.
Guru yang pernah menerima tunjangan khusus, jika pada pengusulan di tahun berjalan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai calon penerima, dapat diganti dengan guru lain yang belum atau tidak menerima selama memenuhi persyaratan.
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya