Penetapan Daerah Tertinggal dilakukan berdasarkan usulan Menteri dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan Pemerintah Daerah. Dalam Peraturan Presiden RI Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 diuraikan kriteria Daerah Tertinggal, yaitu sebagai berikut.
- perekonomian masyarakat;
- sumber daya manusia;
- sarana dan prasarana;
- kemampuan keuangan daerah;
- aksesibilitas; dan
- karakteristik daerah.
Pemerintah telah menetapkan Daerah Tertinggal setiap 5 (lima) tahun sekali secara nasional berdasarkan kriteria, indikator, dan sub indikator ketertinggalan daerah.
Artinya sekali ditetapkan daerah itu sebagai Daerah Tertinggal maka masa berlakunya selama 5 tahun untuk fokus pembangunan di daerah.
Para guru termasuk yang belum sertifikasi akan mendapat tunjangan khusus selama bertugas di daerah khusus yang telah ditentukan.
Adapun kriteria daerah khusus yang dimaksud adalah:
– Daerah terpencil atau terbelakang.
– Daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil.
– Daerah perbatasan dengan negara lain.
– Daerah yang mengalami bencana alam maupun bencana sosial.
– Daerah yang berada dalam keadaan darurat lainnya.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya