Kemendikbud Tak Cairkan TPG 2023 Kepada 6 Golongan Guru Sertifikasi Berikut ini, Guru Wajib Tahu!

- Editor

Sabtu, 14 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Berkaitan dengan informasi terkait Kemendikbud tak cairkan TPG 2023 kepada 6 golongan guru sertifikasi, berikut ini merupakan penjelasan terkait tunjangan apa saja yang akan cair untuk guru ditahun 2023 ini.

Tunjangan Guru yang Cair pada Tahun 2023

Guru di seluruh Indonesia bakal full senyum. Itu lantaran ada 5 tunjangan guru yang bakal cair di 2023.

Sebanyak 5 tunjangan guru yang bakal cair di 2023 ini meniupkan berjuta kebahagiaan. Kita ketahui bersama, selama ini guru hanya mendapatkan tunjangan sertifikasi.

Simak 5 tunjangan yang akan diterima guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK hingga PNS.

Berikut merupakan rincian jenis tunjangan guru yang cair di tahun 2023:

Tunjangan Sertifikasi Guru PNSD

Guru PNSD mendapat tunjangan yang diatur di dalam Permendikbud No 19 tahun 2019.

Juknis Permendikbug menyebut guru PNSD akan mendapat tunjangan dengan besaran 1 kali gaji pokok setiap bulannya. Ini akan dicairkan dengan metode pencairan tiga bulan.

Di PP No 15 2019 telah disebutkan nominal gaji pokok. Ini daftarnya:

Gaji Golongan III

Golongan IIIa mendapat gaji Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400

Golongan IIIb mendapat gaji Rp2.688.500 hingga Rp4.415.600

Golongan IIIc mendapat gaji Rp2.802.300 hingga Rp4.602.400

Golongan IIId mendapat gaji Rp2.920.800 hingga Rp4.797.000

Gaji Golongan IV

Golongan IVa mendapat gaji Rp3.044.300 hingga Rp5.000.000

Golongan IVb mendapat gaji Rp3.173.100 hingga Rp5.211.500

Golongan IVc mendapat gaji Rp3.307.300 hingga Rp5.431.900

Golongan IVd mendapat gaji Rp3.447.200 hingga Rp5.661.700

Golongan IVd mendapat gaji Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200

Tunjangan Sertifikasi CPNS Daerah (CPNSD)

Gaji yang akan diterima guru CPNSD sebesar 1 kali gaji pokok, dikali 8%tiap bulannya.

Rumus ini adalah pada sesuai dengan Permendikbud No 19 tahun 2019. Pada PP No 15 Tahun 2019 juga mengatur besaran gaji yang akan diterima CPNSD.

Ketentuan CPNS golongan gaji masuk ke dalam golongan IIIa, gaji yang akan diterima sebesar Rp2.579.400×80% = Rp2.063.520

Guru Non PNS Inpassing

Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemdikbud No 18/2021 mengatur jumlah besaran tunjangan guru non ASN Inpassing.

Tunjangan yang akan diterima sebesar 1 kali gaji pokok setiap bulannya. Nominal gajinya diatur dalam PP No 15/2019. Nominal tunjangan tertera pada SK Inpassing.

Guru Non Inpassing dan Non Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Guru non Inpassing dan non PNS menerima besaran tunjangan sesuai Persesjen Kemdikbud No 18 tahun 2021.

Besaran nominal yang didapatkan guru penyetaraan sebesar Rp1.500.00 setiap bulannya.

Tunjangan Guru PPPK

Regulasi tunjangan guru ASN PPPK diatur tahun 2022 dan seterusnya. Sesuai dengan peraturan Persesjen Kemdikbud No 18/2021.

Nominal tunjangan guru yang akan didapatkan guru PPPK sebesar 1 kali gaji pokok sesuai dengan SK masing-masing.

Aturan mengenai gaji PPPK tertuang dalam Perpres No 98 tahun 2020 yang memiliki golongan sebanyak 17.

 

Halaman Selanjutnya

Selain tunjangan guru…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 119 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis