Kemendikbud Merilis SE Terkait IKM

- Editor

Selasa, 2 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemendikbudristek- Mendikud Nadiem Makarim

Kemendikbudristek- Mendikud Nadiem Makarim

IKM – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan secara resmi telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh guru di satuan Pendidikan mengenai IKM.  Surat edaran Kemdikbud untuk guru tersebut dirilis dengan nomor 1919/B1.B5/GT.01.03/2022, pada tanggal 19 April 2022.

Terdapat sesuatu tentang SE Kemdikbud  yang harus dipahami oleh setiap guru. Terdapat tiga kategori sekolah yang terkait dengan implementasi kurikulum merdeka yakni IKM melalui sekolah penggerak, IKM jalur mandiri, dan tidak daftar IKM.

Terdapat hal-hal yang perlu dilakukan guru untuk tiga kategori sekolah yang dapat dicakup oleh semua sekolah. Bagi Guru yang mengikuti IKM jalur mandiri belajar, Kemdikbud mewajibkan guru untuk menginstall platform Merdeka Mengajar di handphone masing-masing guru.

Selain itu, guru juga wajib untuk mengikuti pelatihan mandiri kurikulum merdeka di platform Merdeka Mengajar atau juga bisa melalui laman resmi guru kemdikbud. Di sisi lain, guru yang mengikuti IKM mandiri yang secara otomatis telah menerapkan kurikulum merdeka secara penuh.

Oleh karena itu, tentu saja guru akan bertanya-tanyamengenai guru yang tidak mengikuti dan mendaftar IKM, baik jalur sekolah penggerak maupun di jalur mandiri.

Oleh karena itu, guru tersebut harus mengembangkan diri dengan menggunakan aplikasi Merdeka Mengajar. Khususnya pada fitur pelatihan mandiri, asesmen murid, unggah bukti karya, dan perangkat ajar.

Dalam hal ini, bahkan sekolah yang tidak terdaftar dalam kurikulum merdeka tetap harus memiliki akses ke aplikasi merdeka mengajar dan termasuk juga pelatihan mandiri.Oleh karena itu, perkembangan ke depan semua sekolah akan mengarah pada kurikulum merdeka.

Perlu dipahami pada kurikulum merdeka ini, Kemdikbud telah menyatakan bahwasanya pada kurikulum merdeka ini akan lebih berorientasi pada peserta didik.

Pertumbuhan dan perkembangan siswa secara utuh menjadi prioritas, dengan penekanan pada pengembangan kemampuan dan karakter siswa.

Halaman Selanjutnya

IKM

Berita Terkait

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:52 WIB

Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Berita Terbaru