Untuk para guru ASN mohon maaf jika ada kabar mengejutkan dimana Kemdikbud batal membayarkan tunjangan profesi pada bulan Juni 2023 dalam berbagai kategori ini. Ada berbagai penyebab yang membuat Kemdikbud saat ini terpaksa harus mengambil keputusan yang sangat tidak mengenakkan.
Yang mana tunjangan profesi disini diartikan sebagai tunjangan untuk para guru-guru yang telah mempunyai sertifikat pendidik, hal tersebut dilakukan sebagai salah satu bentuk penghargaan atas profesionalismenya pada bidang pendidikan. Sedangkan untuk guru ASN belum mempunyai sertifikat pendidik, maka akan diganti langsung dengan tunjangan penghasilan. Sementara untuk keputusan pembatalan pembayaran tunjangan profesi guru diambil dan telah disahkan oleh Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.
Peraturan tersebut menjelaskan beberapa hal sebagai petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tambahan penghasilan serta juga tunjangan khusus guru ASN pada Provinsi dan Kabupaten maupun juga Kota. Sementara pada umumnya tunjangan profesi untuk para guru ASN yang diberikan oleh Kemdikbud dengan nominal besaran satu kali gaji pokok sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
Dengan melalui Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022. Dibawah ini kategori beberapa guru ASN yang batal memperoleh tunjangan profesi pada bulan Juni 2023, di antaranya yaitu :
- Para tenaga pendidik yang telah meninggal dunia.
- Para tenaga pendidik yang telah mencapai batas usia pensiunnya.
- Para tenaga pendidik yang mengajukan permohonan pengunduran diri atas permintaannya sendiri
- Para tenaga pendidik yang dipidana penjara berdasarkan dengan putusan dari pengadilan.
- Para tenaga pendidik yang sedang memperoleh tugas belajar.
- Para tenaga pendidik yang tidak lagi sedang menduduki jabatan fungsional sebagai guru.
Selain dari beberapa kategori guru-guru yang disebutkan diatas, terdapat juga hal-hal lain yang mempengaruhi. Didalam pasal 4 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 telah dijelaskan beberapa persyaratan guru ASN yang berhak untuk memperoleh tunjangan profesi, di antaranya yaitu:
- Para tenaga pendidik yang mempunyai sertifikat pendidik.
- Para tenaga pendidik berstatus sebagai ASN di Daerah dibawah binaan Kementerian.
- Para tenaga pendidik mengajar disatuan pendidikan yang terdaftar di Dapodik.
- Para tenaga pendidik yang mempunyai nomor registrasi yang diterbitkan oleh Kementerian.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya