Kemendikbud Batal Bayar Tunjangan Profesi Guru ASN, Ada Apa?

- Editor

Minggu, 11 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Usulan Formasi CPNS dan PPPK 2023 Masih Minim Karena Keterbatasan Anggaran/naikpangkat.com/Singgih Nugraha

Foto: Usulan Formasi CPNS dan PPPK 2023 Masih Minim Karena Keterbatasan Anggaran/naikpangkat.com/Singgih Nugraha

Untuk para guru ASN mohon maaf jika ada kabar mengejutkan dimana Kemdikbud batal membayarkan tunjangan profesi pada bulan Juni 2023 dalam berbagai kategori ini. Ada berbagai penyebab yang membuat Kemdikbud saat ini terpaksa harus mengambil keputusan yang sangat tidak mengenakkan.

Yang mana tunjangan profesi disini diartikan sebagai tunjangan untuk para guru-guru yang telah mempunyai sertifikat pendidik, hal tersebut dilakukan sebagai salah satu bentuk penghargaan atas profesionalismenya pada bidang pendidikan. Sedangkan untuk guru ASN belum mempunyai sertifikat pendidik, maka akan diganti langsung dengan tunjangan penghasilan. Sementara untuk keputusan pembatalan pembayaran tunjangan profesi guru diambil dan telah disahkan oleh Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.

Peraturan tersebut menjelaskan beberapa hal sebagai petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tambahan penghasilan serta juga tunjangan khusus guru ASN pada Provinsi dan Kabupaten maupun juga Kota. Sementara pada umumnya tunjangan profesi untuk para guru ASN yang diberikan oleh Kemdikbud dengan nominal besaran satu kali gaji pokok sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

Dengan melalui Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022. Dibawah ini kategori beberapa guru ASN yang batal memperoleh tunjangan profesi pada bulan Juni 2023, di antaranya yaitu :

  • Para tenaga pendidik yang telah meninggal dunia.
  • Para tenaga pendidik yang telah mencapai batas usia pensiunnya.
  • Para tenaga pendidik yang mengajukan permohonan pengunduran diri atas permintaannya sendiri
  • Para tenaga pendidik yang dipidana penjara berdasarkan dengan putusan dari pengadilan.
  • Para tenaga pendidik yang sedang memperoleh tugas belajar.
  • Para tenaga pendidik yang tidak lagi sedang menduduki jabatan fungsional sebagai guru.

Selain dari beberapa kategori guru-guru yang disebutkan diatas, terdapat juga hal-hal lain yang mempengaruhi. Didalam pasal 4 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 telah dijelaskan beberapa persyaratan guru ASN yang berhak untuk memperoleh tunjangan profesi, di antaranya yaitu:

  • Para tenaga pendidik yang mempunyai sertifikat pendidik.
  • Para tenaga pendidik berstatus sebagai ASN di Daerah dibawah binaan Kementerian.
  • Para tenaga pendidik mengajar disatuan pendidikan yang terdaftar di Dapodik.
  • Para tenaga pendidik yang mempunyai nomor registrasi yang diterbitkan oleh Kementerian.

Halaman Selanjutnya

Para Tenaga Pendidik Sudah Memenuhi Beban Kerja Sesuai Dengan Ketentuan Yang Ada Dalam Peraturan Perundang-Undangan

Berita Terkait

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Berita ini 2,843 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis