Kemdikbud Ungkapkan Faktor Penyebab Masalah Pengelolaan Bantuan Pendidikan

- Editor

Selasa, 26 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada era pandemi covid-19 seperti sekarang ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah berupaya menyalurkan bantuan ke satuan pendidikan yang ada di Indonesia. Namun ada sejumlah potensi permasalahan yang perlu diwaspadai dalam pengelolaan bantuan pendidikan tersebut.

Bantuan yang telah diberikan oleh pemerintah memilki tujuan yang berbeda-beda seperti diperuntukkan sebagai operasional sekolah hingga untuk membantu siswa dari keluarga tidak mampu.

Salah satu program bantuan dari Kemendikbud Ristek yakni bantuan Bunda PAUD. Program bantuan ini bertujuan mendorong peningkatan peran Bunda PAUD yang berada pada tingkat kabupaten/kota.

Bentuk serta rincian bantuan tersebut berbentuk uang dengan jumlah total alokasi bantuan sebesar Rp 2,5 miliar sesuai dengan DIPA Satuan Kerja Direktorat PAUD tahun anggaran 2022 yang mana setiap penerima bantuan masing-masing akan menerima Rp 50 juta.

Namun, ada sejumlah potensi permasalahan dalam pengelolaan bantuan pendidikan untuk bunda PAUD tersebut, potensi masalah tersebut diantaranya:

1. Seringnya terjadi ketidaksesuaian program dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan rencana tindakan (action plan) yang telah disepakati pada saat pelaksanaan Bimtek Program.

2. Pembelian barang yang tidak sesuai dengan RAB.

3. Volume kegiatan yang tidak sesuai dengan RAB serta seringnya tidak tepat jumlah barangnya sesuai dengan petunjuk teknis.

4. Pembelian barang melebihi kebutuhan dan tidak tepat jumlah.

5. Penerima bantuan pemerintah tidak melakukan Evaluasi Kegiatan Peningkatan Peran Bunda PAUD Tingkat Kabupaten/Kota pada tahun 2022.

Sehingga dengan demikian evaluasi sangat diperlukan untuk mengukur ketercapaian tujuan pada setiap indikator yang telah ditetapkan dalam perencanaan satuan pendidikan dan potensi masalah laporan yang tidak didukung dengan bukti transaksi yang memadai.

Penerima bantuan yang melanggar perjanjian kerja sama dan atau ketentuan dalam pedoman pelaksanaan bantuan tersebut akan dikenakan sanksi berupa tidak ditetapkannya sebagai penerima bantuan yang sama pada tahun anggaran berikutnya.

Penerima bantuan yang melakukan pelanggaran tersebut dapat mengakibatkan kerugian negara sehingga akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sejumlah dokumen yang digunakan untuk mengecek kebenaran data saat seorang auditor melakukan pemeriksaan yaitu dokumen MOU (surat perjanjian), buku rekening, rencana anggaran belanja, laporan kegiatan.

Selain dokumen tersebut juga ada laporan pertanggungjawaban keuangan yang telah dilengkapi kuitansi, nota belanja, pajak, serta dokumen pendukung lainnya serta keterangan dari Ketua Pokja atau yang mewakli berserta bendahara.

Prinsip penggunaan dana bantuan dari pemerintah yang pertama yaitu efisien yang berarti penggunaan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan.

Kedua efektif yang berarti penggunaan dana harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan serta dapat memberikan manfaat optimal sesuai dengan sasaran yang ditetapkan.

Ketiga transparan yang berarti penggunaan dana harus menjamin keterbukaan informasi mengenai pengelolaan dana bantuan. Keempat akuntabel yang berarti pelaksanaan kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan.

Kelima Kepatuhan yang berarti pelaksanaan program atau kegiatan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu bantuan pendidikan tersebut harus bermanfaat dan berdaya guna bagi penerima bantuan.

Di sisi lain bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan sebuah program pemerintah untuk menyediakan pendanaan biaya operasi non personalia bagi sekolah. Program Bantuan operasional sekolah tersebut bertujuan untuk membantu pemenuhan 8 standar Nasional Pendidikan di sekolah.

Sehingga dengan demikian, pemerintah wajib memeberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/Mts serta satuan pendidikan sederajat).

Sehubungan dengan hal tersebut maka salah satu bentuk layanan pendidikan yang dilaksanakan oleh pemerintah guna mempercepat pencapaian wajib belajar adalah dengan adanya program BOS.

Permasalahan yang muncul dalam pengelolaan dana BOS tersebut yakni lemahnya pengawasan dinas terkait dalam hal ini yakni Dinas Pendidikan yang mana sering menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah yang tidak tepat sasaran.

Untuk mencegah hal tersebut maka perlunya keterlibatan masyarakat untuk mengawasi pelaksanaan dan penyaluran BOS. Tujuan dari pemberian dana BOS tersebut adalah untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pendidikan yang berkualitas melalui peningkatan pelaksanaan wajib belajar 9 tahun, sehingga hal tersebut perlu diketahui seberapa besar peranan yang diberikan dengan adanya dana BOS bagi peningkatan kualitas pendidikan tersebut.

Beberapa bentuk penyelewengan dana BOS yang sengaja dikelola secara tidak transparan yakni dapat diindikasikan dengan sekolah tidak memasang papan informasi tentang dana BOS serta dana BOS hanya diketahui kepala sekolah yang mana pengelolaannya tanpa melibatkan guru sehingga dengan ketidaktransparan tersebut maka peluang penyelewengan dana BOS menjadi sangat terbuka.

Kasus penyelewengan dana BOS tersebut disebabkan oleh pengelolaan BOS yang tidak transparan. Pengalokasian dana tidak didasarkan pada kebutuhan sekolah akan tetapi pada ketersediaan anggaran.

Padahal pengalokasian pengelolaaan bantuan pendidikan (BOS) tersebut harus didasarkan pada kebutuhan sekolah, agar tidak terjadi saling tumpang tindih antara kebutuhan dengan anggaran yang disediakan. Ada sekolah yang kebutuhannya sedikit, dan ada sekolah yang kebutuhannya banyak.

Apabila anggaran semua sekolah sama maka pada sekolah yang kebutuhannya sedikit akan memancing adanya tindak pidana korupsi karena anggaran yang berlebih, sedangkan pada sekolah yang kebutuhannya banyak akan tetap mengalami kekurangan karena kebutuhannya tidak terpenuhi.

Tidak ada partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses implementasi anggaran di semua tingkat penyelenggara. Bagi pelaksana, pemeberian dana penyaluran dana BOS di tiap murid/pelajar dengan cara yang sesuai dengan prosedur. Suatu hal yang paling penting adalah meminimalisir kesempatan dan peluang supaya tidak bisa terjadi dan tidak ada kesempatan oknum untuk keluar dari aturan yang sudah berlaku.

Kasus penyalahgunaan pengelolaan dana pendidikan (BOS) banyak ditemukan di beberapa daerah. Kasus yang paling sering yakni penggelembungan jumlah siswa, penyalahgunan dana serta pelaporan fiktif tentang penyelewengan dana BOS. Hal tersebut dapat dipicu oleh sistem yang berjalan, lemahnya pengawasan dan partisipasi publik yang kurang, sehingga menyebabkan tujuan dari adanya subsidi BOS sendiri menjadi kurang dan cenderung berkurang kebermanfaatannya.

Sehingga dengan demikian diperlukan tindakan preventif dari setiap lembaga dan elemen dari bangsa ini untuk kemajuan dan pengefektifan pengelolaan dana BOS. Pengelolaan dana sekolah merupakan suatu persoalan baru yang dihadapi oleh sekolah seiring dengan dijalankannya manajemen berbasis sekolah dan mampu secara mandiri mengelola sekolah tersebut.

Kebijakan pemerintah memberikan bantuan dana BOS tersebut sangat rawan terjadi penyelewengan dan ketidakefektifan menejemen dana BOS. Tetapi kebijakan dana BOS selama ini kurang dapat menekan penyelewengan dalam pengelolaannya. Salah satu sebabnya penyelewengan dana BOS tersebut adalah rendahnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaannya.

Dana BOS adalah sumber utama pendanaan operasional pendidikan. Seiring dengan adanya Permendikbud no 44 tahun 2012 tentang sumbangan dan larangan pungutan disekolah  maka peran BOS semakin dominan dalam pengelolaan pendidikan.

Keberhasilan pengelolaan bantuan pendidikan salah satunya yakni BOS akan memberikan kontribusi bagi upaya pemenuhan 8 standar nasional pendidikan yang dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas Pendidikan di Indonesia.

Daftarkan Diri Anda Sekarang Juga Untuk Menjadi Member e-Guru.id dan Tingkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis : (EYN)

Berita Terkait

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
Berita ini 186 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Sabtu, 16 November 2024 - 10:52 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis