RUU Sisdiknas – Kemdikbud menyampaikan beberapa hal kepada guru, baik guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, dan SMK mengenai RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Sebagaimana yang diketahui bahwa RUU Sisdiknas saat ini tengah ramai diperbincangkan oleh guru karena dianggap merugikan.
Yang menjadi perbincangan guru dalam RUU ini adalah perihal tunjangan profesi guru (TPG) yang kabarnya akan dihapus oleh Pemerintah.
Hal tersebut disebabkan oleh Pasal mengenai pemberian tunjangan profesi guru yang berada di Bab Ketentuan Peralihan.
Sementara itu, pada Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang saat ini tengah berlaku, di Pasal 15 ayat (1) mengenai tunjangan profesi guru tidak ada di Bab Ketentuan Peralihan.
Dari perubahan posisi itulah yang menjadikan banyak guru yang menduga kalau tunjangan profesi guru akan dihapus.
Menyadari yang tengah ramai diperbincangkan oleh kalangan guru, pihak Kemdikbud menyampaikan komitmen Pemerintah untuk tingkatkan kesejahteraan guru melalui RUU Sisdiknas.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Iwan Syahril mengatakan RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapatkan penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru.
Lebih lanjut di dalam isi RUU Sisdiknas yang telah dirilis pada bulan Agustus 2022, mengatur bahwa guru yang sudah mendapatkan TPG, baik guru ASN maupun non ASN, akan tetap memperoleh tunjangan profesi sampai pensiun.
Kabar ini tentunya sekaligus mematahkan informasi yang beredar bahwa tunjangan sertifikasi akan dihapus yang sekarang ini menjadi perbincangan hangat.
Karena Kemdikbud telah menegaskan bahwa RUU ini mengatur tentang guru yang yang sebelumnya sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik itu ASN maupun juga Non-ASN akan tetap mendapatkan tunjangan tersebut, bahkan sampai Pensiun.
Halaman berikutnya
Tentunya hal itu berlaku sepanjang guru..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya