Kemdikbud Rilis KIP Kuliah Digital : Ini Informasi Lengkapnya!

- Editor

Sabtu, 17 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Untuk informasi, KIP Kuliah menjadi beasiswa yang diberikan oleh Pemerintah yang mencakup uang kuliah, uang pangkal, dan uang saku dari awal diterima hingga akhir masa perkuliahan. Nominal yang diberikan juga akan disesuaikan dengan akreditasi program studi (prodi) dan kondisi di tiap daerahnya. Beasiswa yang diberikan untuk prodi dengan akreditasi A maksimal 12 juta, prodi B maksimal Rp 4 juta, dan C akan diberikan Rp 2,4 juta.

Kemudian, untuk biaya hidup mahasiswa akan dibagi menjadi lima kluster berdasarkan hasil survey besaran biaya di kota/wilayah tempat menempuh pendidikan bersangkutan yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS), yang berkisar dari 800 ribu hingga 1,4 juta per bulan.

Selain itu, di bawah ini adalah beberapa syarat pendaftaran KIP Kuliah Digital:

  • Merupakan siswa SMA/sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun bersangkutan dengan maksimal kelulusan adalah 2 tahun sebelumnya;
  • Terdata di data pelajar nasional ditandai dengan validnya kepemilikan atas NISN, NPSN, dan NIK;
  • Potensi akademik yang baik namun memiliki keterbatasan dalam ekonomi yang didukung dengan bukti dokumen yang sah.
  • Memiliki Kartu KIP atau KK Sejahtera serta terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial;
  • LULUS Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru serta DITERIMA di PTN atau PTS dengan prodi yang sudah diakreditasi A dan sekurang-kurangnya C atas pertimbangan tertentu.

Demikian informasi mengenai KIP Kuliah Digital. Semoga bermanfaat.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi https://wa.me/6287814895320 (Admin Zamzam)

(zam/law)

Berita Terkait

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis