Kemdikbud Berikan Tambahan ini untuk Guru Jenjang SD, SMA dan SMK di Tahun 2023, Berikut Penjelasannya!

- Editor

Kamis, 1 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

guru SD, SMA dan SMK

guru SD, SMA dan SMK

Guru jenjang SD, SMA dan SMK – Di tahun 2023, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyampaikan kabar gembira yang diperuntukan bagi guru di jenjang mulai dari SD, SMA dan SMK.

Kemdikbud mengungkapkan bahwa kabar Bahagia ini melalui Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbudristek RI, pada Selasa, tepatnya tanggal 30 Agustus 2022.

Dalam rapat tersebut,  disampaikan bahwa akan ada alokasi anggaran di tahun 2023 yang diperuntukkan bagi guru, baik di SD, SMA, dan SMK. Dimana slokasi anggaran ini yang dimaksud rencananya akan sebesar Rp80,22 T untuk guru jenjang SD, SMA, dan SMK.

Pada hal itu, ternyata ada kenaikan sebesar Rp63,24 M pada PNBP dan BLU di Ditjen Vokasi dari pagu indikatif yang semula sebesar Rp80,16T.

Selanjutnya, selain itu ada pula usulan tambahan anggaran dari Kemdikbud sebesar Rp10,15T yang diperuntukan bagi program KIP Kuliah (Kartu Indonesia Pintar) untuk jenjang perguruan tinggi, PIP, SD, SMA, dan SMK.

Harapannya dengan adanya tambahan anggaran ini, dapat memberikan motivasi bagi guru serta sekolah untuk dapat memberikan pelayanan terbaik dan mampu meningkatkan kualitas pendidikan yang terbaik untuk peserta didik, terutama di jenjang SD, SMA dan SMK.

Disamping itu juga, perlu diketahui bahwa anggaran tersebut untuk revitalisasi Candi Muaro Jambi, Museum Nasional, Vokasi, Program Sekolah Penggerak, guru penggerak, dan lainnya.

Lebih lanjut, apabila ditransfer ke daerah untuk bidang pendidikan, terdiri dari hal-hal sebagai berikut:

  • DAU untuk Anggaran Pendidikan diperkirakan sebesar Rp174,14T.

Total tersebut digunakan sebagai gaji pendidik sejumlah Rp129,86T dan non-gaji pendidik sejumlah Rp44,28 T.

  • DAK pendidikan diperkirakan sejumlah Rp128 % yang terdiri dari:

DAK fisik sebesar Rp15,22T guna memenuhi sarpras pada satuan pendidikan yang ada di semua jenjang pendidikan.

Baik untuk jenjang pendidikan TK hingga SMA dengan total sebesar Rp14,69 serta sebagai pengembangan perpustakaan daerah yang dikelola Perpustakaan Nasional sebesar Rp525M.

Selanjutnya, terdapat DAK non fisik sebesar Rp112,84T, dengan perincian sebagai berikut:

  1. Dana tambahan penghasilan guru PNSD sekitar Rp1,47T
  2. Tunjangan profesi guru (TPG) PNSD sekitar Rp50,45T
  3. Tunjangan khusus guru (TKG) PNSD di daerah khusus sekitar Rp1,67T
  4. Bantuan operasional sekolah (BOS) sekitar Rp53,61T
  5. Bantuan operasional penyelenggaraan (BOP) PAUD sekitar Rp3,95T
  6. Bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan sekitar Rp1,53T
  7. Bantuan operasional museum dan Taman Budaya sekitar Rp169,98M

Halaman selanjutnya

Dalam rapat kerja…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis