Kemdikbud Berikan Solusi Baru untuk Guru yang Belum Lulus PG dalam PPPK agar Tetap Bisa Penempatan!

- Editor

Kamis, 15 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adapun seleksi kompetensi guru yang belum lulus PG dapat dilakukan dengan tes kesesuaian, sebagai berikut:

  • Kualifikasi akademik, tingkat pendidikan yang dibuktikan dengan ijazah dan sertifikat yang relevan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.
  • Kompetensi yang terdiri dari kompetensi pedagogik, kepribadian, kompetensi profesional yang berkaitan dengan kinerja guru serta kompetensi sosial.
  • Kinerja, di mana untuk kinerja ini terdapat dua fungsi utama yakni menilai untuk kerja dalam menerapkan semua kompetensi dalam pelaksanaan tugas dan menghitung angka kredit yang diperoleh dari guru atas kinerja pembelajaran, pembimbing, atau pelaksanaan tugas.
  • Pemeriksaan latar belakang, yang merupakan gambaran diri guru dalam suatu organisasi yang terlihat dari perilaku dan tindakan sehari-hari.

Dalam hal ini, guru honorer yang belum lulus passing grade, tidak perlu tes CAT seperti yang dilakukan di tahun 2021 lalu.

Tetapi, dengan menilai kesesuaian atau verifikasi dengan menilai empat poin di atas bagi guru honorer yang belum lulus PG.

Lebih lanjut Kemdikbud juga menyampaikan bahwasanya untuk petunjuk teknis lainnya akan disosialisasikan melalui laman resmi gurupppk.kemdikbud.go.id.

Demikian kebijakan Kemdikbudristek bagi guru belum lulus PG pada seleksi PPPK di Tahun 2022. (mfs/mfs)

Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.

KLIK DI SINI UNTUK MENDAFTAR

Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 125 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis