Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

- Editor

Kamis, 2 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  1. Memiliki kemampuan penggunaan TIK;
  2. Memiliki jaringan internet yang memadai;
  3. Melampirkan surat rekomendasi sebagai berikut:
    • Surat rekomendasi dari atasan (format terlampir)
    • Surat Keterangan Sehat
  1. Mengisi profil diri pada formulir pendaftaran daring.

 

Persyaratan khusus

  1. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar 55 (lima puluh) tahun per 31 Desember
  2. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) jenjang sebelumnya sekurang-kurangnya 3.00 pada skala 4 atau yang setara dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau dilegalisir dan diunggah pada aplikasi pendaftaran;
  3. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan Bahasa Inggris yang masih berlaku dengan skor minimal kemampuan Bahasa Inggris TOEFL ITP 450/Duolinggo 75/TOEFL IBT 45/IELTS 5.0./TOEIC 440.  Dokumen sertifikat kemampuan Bahasa Inggris dikecualikan apabila kandidat adalah lulusan perguruan tinggi luar negeri dibuktikan dengan ijazah dengan masa lulus tidak lebih dari 2 tahun terhitung dari tanggal pendaftaran;
  4. Mengunggah bukti telah diterima sebagai peserta diklat sesuai program studi dan perguruan tinggi tujuan pada aplikasi pendaftaran dibuktikan dengan Letter of Acceptance;
  5. Mengunggah SK Penetapan ASN atau SK pegawai tetap dari ketua yayasan;

Halaman selanjutnya,

6. Mengunggah surat izin mendaftar..

Berita Terkait

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Berita ini 25,376 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis