Pertama, pemerintah daerah tidak mengusulkan formasi ssuai dengan jumlah guru yang telah lulus passing grade (PG).
Kedua, guru pada mata peljaran tersebut tertentu jumlahnya sudah berlebihan.
Bahkan, Kemendikbud Ristek juga terus berupaya dalam melakukan pendekatan agar Pemerintah Daerah mau mengusulkan.
Kemendikbud Ristek mengharapkan agar Pemerintah Daerah yang belum mengusulkan formasi PPPK secara maksimal dapat berkontribusi dengan baik dengan pemerintah.
“Kuota yang telah disiapkan pemerintah pusat sudah sangat maksimal, tetapi pemda tentu tetap menjadi penentu,” tambah Nunuk Suryani
Selain itu pula, Nunuk juga menghimbau para guru lulus Passing Grade (PG) tanpa formasi untuk tetap positif dan selalu bersemangat.
Guru lulus PG tidak perlu patah semangat, paslanya pemerintah tengah membahas solusi yang tepat mengenai penuntasannya.
Kali ini target pemerintah pada tahun 2023 semua akan selesai. Sehingga pada tahun 2024 proses rekruitmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).
Pembukaan rekruitmen itu diperuntukkan baik bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mana sesuai dengan UU ASN.
“Mulai tahun 2024 rekruitmen ASN hanya untuk guru yang memiliki sertifikat pendidik atau lulusan pendidikan profesi guru (PPG),” Jelas Nunuk Suryani.
Sebelumnya menurut Anggota dari Komisi X DPR RI, Muhammad Nur Purnamasaji, menyampaikan bahwa alasan karena tidak memperoleh formasi ini disebabkan oleh Pemerintah Daerah yang tidak memperoleh anggaran.
Anggaran tersebut mempunyai peranan yang sangat penting. Hal ini dikarenakan untuk mengangkat peserta atau calon pelamar PPPK Guru 2022 dalam pemberian gaji dan tunjangan.
Terkait pemberian gaji ini diberikan melalui DAU, sementara itu pemberian tunjangan melalui DAK.
“Dari hasil kami kuspik, kunker ke seluruh wilayah Indonesia, saya secara subjektif bisa menyatakan faktornya karena Pemerintah Daerah, kenapa kemudian formasi bisa lebih sedikit daripada kuota, itu karena Pemerintah Daerah merasa mereka tidak terima uangnya,” kata Purnamasidi.
Ini sama saja halnya dengan penjelasan bahwa apabila anggaran untuk membayar gaji dan tunjangan guru yang diangkat menjadi ASN PPPK ternyata kurang, maka akan sedikit guru yang nantinya akan diangkat menjadi ASN PPPK.
Menurut Purnamasiji, yang mengakui bahwa Pemerintah tidak mempunyai kemampuan secara psikikal. Ini berkaitan dengan ketidakmampuan pemerintah untuk membayar gaji dan tunjangan bagi guru ASN PPPK.
Rincian terkait penempatan guru tersebut ialah dimana yang menjadi pelamar Prioritas 1 adalah guru THK-II, guru non-ASN, lulusan PPG dan guru swasta.
Selain itu pula, nantinya pemerintah berencana akan memperioritaskan untuk menempatkan guru THK-II, terlebih dahulu yang sudah ada di Pemerintah daerah.
Selanjutnya, Purnamasiji juga menuturkan harapan, bahwasannya pelaksanaan PPPK Guru 2022 ini dapat berjalan secara transparan.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(nlm/law)
Halaman : 1 2