Kejutan Baru Bagi Guru Lulus PG Dari Kemendikbud

- Editor

Kamis, 24 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pertama, pemerintah daerah tidak mengusulkan formasi ssuai dengan jumlah guru yang telah lulus passing grade (PG).

Kedua, guru pada mata peljaran tersebut tertentu jumlahnya sudah berlebihan.

Bahkan, Kemendikbud Ristek juga terus berupaya dalam melakukan pendekatan agar Pemerintah Daerah mau mengusulkan.

Kemendikbud Ristek mengharapkan agar Pemerintah Daerah yang belum mengusulkan formasi PPPK secara maksimal dapat berkontribusi dengan baik dengan pemerintah.

“Kuota yang telah disiapkan pemerintah pusat sudah sangat maksimal, tetapi pemda tentu tetap menjadi penentu,” tambah Nunuk Suryani

Selain itu pula, Nunuk juga menghimbau para guru lulus Passing Grade (PG) tanpa formasi untuk tetap positif dan selalu bersemangat.

Guru lulus PG tidak perlu patah semangat, paslanya pemerintah tengah membahas solusi yang tepat mengenai penuntasannya.

Kali ini target pemerintah pada tahun 2023 semua akan selesai. Sehingga pada tahun 2024 proses rekruitmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).

Pembukaan rekruitmen itu diperuntukkan baik bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mana sesuai dengan UU ASN.

“Mulai tahun 2024 rekruitmen ASN hanya untuk guru yang memiliki sertifikat pendidik atau lulusan pendidikan profesi guru (PPG),” Jelas Nunuk Suryani.

Sebelumnya menurut Anggota dari Komisi X DPR RI, Muhammad Nur Purnamasaji, menyampaikan bahwa alasan karena tidak memperoleh formasi ini disebabkan oleh Pemerintah Daerah yang tidak memperoleh anggaran.

Anggaran tersebut mempunyai peranan yang sangat penting. Hal ini dikarenakan untuk mengangkat peserta atau calon pelamar PPPK Guru 2022 dalam pemberian gaji dan tunjangan.

Terkait pemberian gaji ini diberikan melalui DAU, sementara itu pemberian tunjangan melalui DAK.

“Dari hasil kami kuspik, kunker ke seluruh wilayah Indonesia, saya secara subjektif bisa menyatakan faktornya karena Pemerintah Daerah, kenapa kemudian formasi bisa lebih sedikit daripada kuota, itu karena Pemerintah Daerah merasa mereka tidak terima uangnya,” kata Purnamasidi.

Ini sama saja halnya dengan penjelasan bahwa apabila anggaran untuk membayar gaji dan tunjangan guru yang diangkat menjadi ASN PPPK ternyata kurang, maka akan sedikit guru yang nantinya akan diangkat menjadi ASN PPPK.

Menurut Purnamasiji, yang mengakui bahwa Pemerintah tidak mempunyai kemampuan secara psikikal. Ini berkaitan dengan ketidakmampuan pemerintah untuk membayar gaji dan tunjangan bagi guru ASN PPPK.

Rincian terkait penempatan guru tersebut ialah dimana yang menjadi pelamar Prioritas 1 adalah guru THK-II, guru non-ASN, lulusan PPG dan guru swasta.

Selain itu pula, nantinya pemerintah berencana akan memperioritaskan untuk menempatkan guru THK-II, terlebih dahulu yang sudah ada di Pemerintah daerah.

Selanjutnya, Purnamasiji juga menuturkan harapan, bahwasannya pelaksanaan PPPK Guru 2022 ini dapat berjalan secara transparan.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(nlm/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis