Kejutan Baru Bagi Guru Lulus PG Dari Kemendikbud

- Editor

Kamis, 24 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemendikbud – Menanggapi persoalan mengenai guru yang sudah lulus passing garde rasanya tak pernah ada habisnya. Kini, bagi guru lulus passing grade tanpa formasi tak perlu berputus asa. Pasalnya Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi memiliki kejutan.

Hal ini sesui dengan pernyataan dari Pelaksana tugas (Plt.) Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Ristek, Nunuk Suryani.

Nunuk mengutarakan keinginan dari Nadiem Makariem supaya pegangkatan PPPK dari guru honorer akan dituntaskan pada 2023.

Hal tersebut artinya bahwa, guru honorer yang sudah termasuk dalam kategori lulus passing grade (PG) hasil seleksi PPPK 2021 akan diperjuangkan haknya untuk memperoleh formaasi.

Pemerintah akan memperjuangkan dan berusaha untuk membuat suatu kebijakan khusus dalam pengangkatan PPPK.

Tentunya hal tersebut, sesuai dengan regulasi yang sebelumnya telah berlaku.

“Mas Menteri Nadiem telah menargetkan 2023 selesai semua PPPK dari guru honorer. Makanya akan ada regulasi baru lagi untuk 2023,” kata Nunuk Suryani, Rabu (22/11/2022)

Nunuk Suryani telah menegaskan bahwa Mendikbud Ristek, Nadiem Makari, sangat berniat untuk menuntaskan masalah guru honorer.

Pada tahun ini saja, dari 193.954 guru lulus Passing Grade (PG), sebanyak 127 ribu sudah pasti diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun, sisanya masih banyak sekali sekitar 55 ribu yang belum mendapatkan formasi sama sekali.

Selanjutnya, permasalahan tersebut menjadi bahan pemikiran dan beban lain bagi pemerintah.

Pasalnya, sekitar 55 ribu guru tersebut memiliki dua alasan utama mengapa tidak mendapatkan formasi.

Halaman Selanjutnya

Alasan Guru lulus PG tak dapat formasi

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis