Pendaftaran PPPK Guru 2022 – Pemerintah menargetkan di tahun 2022-2024 akan memenuhi kekurangan guru yang masih mencapai 1 juta. Sayangnya, dalam proses seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) untuk para guru masih dipersulit, di antaranya mengharuskan guru honorer yang dapat mengikuti seleksi PPPK tersebut adalah guru honorer K2 yang menerima honor dari anggaran belanja pusat atau daerah. Sementara itu, tidak semua guru honorer menerima upah dari sumber tersebut.
Pada bulan Juli 2022 lalu, Menpan RB mengeluarkan sebuah surat edaran (SE) yang berisi tentang syarat untuk para guru honorer yang bisa mengikuti pendaftaran PPPK guru 2022 ini. Di dalam surat edaran tersebut dikatakan bahwa di antara syarat mengikuti ujian PPPK tahun ini wajib berstatus sebagai tenaga honorer K2 yang sudah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selain itu juga honor yang diterima oleh guru honorer selama ini bersumber dari APBN atau APBD.
Melihat persyaratan yang disertakan tersebut membuat banyak guru honorer yang harus mengurungkan cita-citanya untuk mengikuti seleksi PPPK tahun ini dan harapan untuk bisa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status PPPK. Sebab faktanya banyak guru honorer non-K2 yang menerima upah dari BOS (Dana Operasional Sekolah). Sehingga persyaratan tersebut, oleh sejumlah pihak diminta untuk ditinjau ulang sebelum pendaftaran PPPK tahun ini resmi dibuka.
Adapun seleksi PPPK tahun ini rencananya akan kembali digelar sebagai gelombang tiga. Untuk saat ini masih belum pasti kapan pendaftaran PPPK dibuka. Namun menurut sejumlah sumber akan dibuka pada bulan September 2022 mendatang setelah BKN melakukan pendataan kepada seluruh guru honorer yang ada di berbagai daerah.
Sementara itu, kebutuhan akan pendidikan di Indonesia masih cukup tinggi. Sehingga pemerintah membuka formasi paling banyak dalam seleksi ASN tahun ini untuk tenaga pendidik. Disebutkan bahwa pemerintah pusat ingin segera memenuhi kebutuhan guru yang saat ini masih membutuhkan jutaan guru di seluruh Indonesia.
Namun tentu saja untuk memenuhi kebutuhan tersebut akan makin sulit terwujud jika tidak memberikan perhatian pada seluruh guru honorer yang ada, khususnya guru honorer non-K2 dan non-ASN. Oleh sebab itu, untuk memenuhi kebutuhan pendidik perlu dilakukan peninjauan ulang persyaratan pendaftaran PPPK guru 2022 ini agar seluruh guru honorer dapat mengikuti seleksi tersebut.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya