Kebijakan Masuk Sekolah Pukul 5 Pagi di NTT, Kok Bisa?

- Editor

Sabtu, 25 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Namun, tidak sedikit pihak yang masih menentang kebijakan ini karena dinilai tidak sejalan dengan prinsip Merdeka Belajar. Bahkan menurut beberapa pihak dinilai sangat tidak ramah anak dan rawan kriminalitas.

Salah satunya adalah Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G). P2G menilai bahwa seharusnya hal ini sudah melalui kajian secara filosofis, sosiologis, dan pedagogis. Prinsipnya adalah bagaimana siswa juga melaksanakan, bukan sekedar asal tujuan tercapai.

“Termasuk aspek geografis. Tidak sedikit jarak rumah siswa/guru dengan sekolah masih berjauhan, ada yang lebih dari 5 km juga. Akses transportasi juga tidak merata, maka lebih banyak yang berjalan kaki ke sekolah,” ujar Satriwan Salim, Koordinator Nasional P2G.

Lebih lanjut, hal ini justru tidak produktif dan tidak memberikan pengaruh pada kualitas pendidikan di NTT. Menurut Satriwan, kebijakan ini justru tidak ada korelasinya dengan capaian kualitas kompetensi siswa.

Terlebih, masalah pendidikan di NTT juga sudah sangat banyak. Mulai dari prevalensi stunting sebanyak 37,8% tahun 2021 (data dari Kemenkes), Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebanyak 65,28 hingga 47.832 kelas di NTT rusak tidak layak untuk pembelajaran.

“Seharusnya kebijakan pendidikan di NTT lebih kepada aspek esensial dan pokok-pokok saja. Misalnya seperti model pembelajaran, konsep literasi dan numerasi, dan sejeninsya. Bisa dibilang Pemprov NTT menggaruk bagian yang tidak gatal,” pungkasnya.

Demikian informasi mengenai kebijakan masuk sekolah pukul 5 pagi di NTT. Semoga bermanfaat.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(zam/law)

Berita Terkait

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Berita ini 707 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis