..
- Masa Kerja PNS dan PPPK
Masa kerja seorang pejabat kategori PNS berjalan dengan batas usia hingga 58 tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi. (Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tentang Batas Usia Bagi PNS) Sedangkan pada ASN kategori PPPK, masa kerja ditentukan dengan surat perjanjian yang telah disepakati.
Jangka waktu kerja ASN PPPK paling sigkat selama 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan kualitas kinerjanya.
- Proses Rekrutmen PNS dan PPPK
Perbedaan selanjutnya terdapat pada ketentuan rekrutmen PNS dan PPPK. Ambang batas usia peserta CPNS adalah minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Sedangkan bagi PPPK khususnya guru, peserta wajib berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun Tahapan tes yang dilalui CPNS dan calon PPPK juga berbeda.
Terdapat 3 materi soal yang diujikan yaitu Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Inteligensia Umum, Tes Karakteristik Pribadi dan Seleksi Kompetensi Bidang.
Sedangkan pada seleksi PPPK ada 4 materi yang akan dilalui yaitu kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultur dan wawancara.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya