Kebijakan Baru Pemerintah : Perbedaan Guru PNS dan PPPK

- Editor

Sabtu, 23 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menpan RB Tjahjo Kumolo sempat mengumumkan pada tahun 2023 pemerintah berencana akan mengganti status tenaga honorer dan menetapkan dua Jenis pegawai pemerintah baru yaitu PNS dan PPPK.

Umumnya masyarakat sudah sangat familiar dengan pofesi yang sering disebut PNS. Namun,  nyatanya  masih banyak dari mereka yang masih asing dengan istilah PPPK. Secara hemat PPPK dapat diartikan sebagai salah satu jenis opsi dalam berkarir sebagai abdi negara.

Namun ada yang mesti menjadi catatan, bahwa PPPK bekerja dengan sistem kontrak tidak permanen layaknya seorang PNS. Perlu diketahui bahwa keduanya adalah seorang ASN yang bekerja di intansi pemerintahan.

Sebagaimana dikethui ASN adalah pegawai pemerintah yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diberi tugas pokok dalam suatu jabatan di instansi tertentu.

Untuk memahami kedua profesi ini lebih lengkap lagi mari kati bedah satu persatu perbedaan antara keduanya berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Dijelaskan dalam beberapa peraturan perundang-undangan terbaru, saat ini pegawai pemerintah telah tekelompokan kedalam dua kategori tersebut.

Sehingga pada praktiknya saat ini pegawai pemerintah terbagi berdasakan tupoksi, hak, manajemen dan bahkan proses seleksi keduanyapun berbeda.

Kali ini Naik Pangkat akan memberi penjelasan tentang perbedaan-perbedaan antara keduanya sebagai berikut.

  1. Status Kepegawaian PNS dan PPPK

Merujuk pada ketentuan hukum kepegawaian yang terbaru UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. PNS diangkat oleh Pejabat pembina kepegawaian untuk menjadi pegawai tetap.

Kemudian PNS juga memiliki nomor induk pegawai nasional. Sedangkan meski PPPK sama saja seorang ASN dan diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Namun mereka hanya diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja. Kemudian kuota mereka yang tersedia pun cenderung berpatok pada kebutuhan instansi pemerintah dan menyesuaikan ketentuan Undang-undang.

Halaman Selanjutnya

Hak dan Kewajiban PNS dan PPPK

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 124 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis