Kebijakan Baru Pemerintah : Perbedaan Guru PNS dan PPPK

- Editor

Sabtu, 23 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menpan RB Tjahjo Kumolo sempat mengumumkan pada tahun 2023 pemerintah berencana akan mengganti status tenaga honorer dan menetapkan dua Jenis pegawai pemerintah baru yaitu PNS dan PPPK.

Umumnya masyarakat sudah sangat familiar dengan pofesi yang sering disebut PNS. Namun,  nyatanya  masih banyak dari mereka yang masih asing dengan istilah PPPK. Secara hemat PPPK dapat diartikan sebagai salah satu jenis opsi dalam berkarir sebagai abdi negara.

Namun ada yang mesti menjadi catatan, bahwa PPPK bekerja dengan sistem kontrak tidak permanen layaknya seorang PNS. Perlu diketahui bahwa keduanya adalah seorang ASN yang bekerja di intansi pemerintahan.

Sebagaimana dikethui ASN adalah pegawai pemerintah yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diberi tugas pokok dalam suatu jabatan di instansi tertentu.

Untuk memahami kedua profesi ini lebih lengkap lagi mari kati bedah satu persatu perbedaan antara keduanya berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Dijelaskan dalam beberapa peraturan perundang-undangan terbaru, saat ini pegawai pemerintah telah tekelompokan kedalam dua kategori tersebut.

Sehingga pada praktiknya saat ini pegawai pemerintah terbagi berdasakan tupoksi, hak, manajemen dan bahkan proses seleksi keduanyapun berbeda.

Kali ini Naik Pangkat akan memberi penjelasan tentang perbedaan-perbedaan antara keduanya sebagai berikut.

  1. Status Kepegawaian PNS dan PPPK

Merujuk pada ketentuan hukum kepegawaian yang terbaru UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. PNS diangkat oleh Pejabat pembina kepegawaian untuk menjadi pegawai tetap.

Kemudian PNS juga memiliki nomor induk pegawai nasional. Sedangkan meski PPPK sama saja seorang ASN dan diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Namun mereka hanya diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja. Kemudian kuota mereka yang tersedia pun cenderung berpatok pada kebutuhan instansi pemerintah dan menyesuaikan ketentuan Undang-undang.

Halaman Selanjutnya

Hak dan Kewajiban PNS dan PPPK

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 136 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis