Kaitan antara Dupak, Angka Kredit, dan Motivasi Kerja Guru PNS

- Editor

Kamis, 12 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 materi pelayanan publik PPPK 2024

materi pelayanan publik PPPK 2024

Guru PNS – Dupak atau Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit berisi daftar kegiatan yang dilakukan guru dalam waktu satu tahun yang tiap kegiatannya memiliki angka kredit. Dalam pengusulannya pula, Dupak harus melampirkan bukti fisik kegiatan guru sebagai pendukung pelaksanaan verifikasi dan penilaian oleh tim penilai.

Mekanisme pengusulan Dupak dilakukan melalui sekolah dan diajukan kepada tim penilai angka kredit untuk memperoleh penetapan angka kredit guru tiap tahunnya.

Sedangkan dasar hukum pengusulan Dupak mengacu pada PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2009 serta Permendikbud Nomor 35 tahun 2010.

Kaitan Dupak dan Angka Kredit

Dalam hal pengusulan Dupak untuk memperoleh penetapan angka kredit, disebutkan bahwa tiap kegiatan yang diajukan dalam Dupak memiliki satuan nilai tersendiri serta akumulasi dari keseluruhan tiap nilai kegiatan berdasarkan kelompoknya.

Di dalam Dupak terdapat formulir usulan yang berisi tentang data kegiatan yang telah dilakukan oleh guru PNS yang terdiri dari rincian tiap kegiatan yang terdapat nilai atau angka kredit yang didapat dalam kurun waktu tertentu untuk dijadikan bahan penilaian dalam menetapkan angka kredit.

Hasil dari usulan yang dilakukan melalui Dupak itu berupa penetapan angka kredit yang di dalamnya terdapat keterangan PNS serta satuan nilai dari hasil penilaian tiap kegiatan maupun akumulasi dari nilai tiap kegiatan yang telah dicapai atau dilakukan oleh PNS dan telah ditetapkan melalui tim penilai angka kredit.

Untuk memudahkan proses pengisian dan pengusulan Dupak, pemerintah melalui Badan Kepegawan Negara (BKN) telah menyelaraskan kebutuhan pengisian Dupak dengan perkembangan teknologi dengan mengembangkan aplikasi khusus untuk melakukan penyusunan serta penilaian Dupak dengan aplikasi khusus yakni e-Dupak.

Dengan aplikasi ini, proses penyusunan angka kredit dalam Dupak bisa dilakukan lebih efisien dan cepat. Tak hanya itu saja, penyusunan Dupak melalui aplikasi ini juga bisa mampu menekan risiko kemungkinan terjadinya duplikasi penyusunan Dupak tiap PNS.

Aplikasi ini juga meminimalisir kemungkinan adanya pengeluaran biaya yang muncul saat penyusunan Dupak, dan mampu memberikan keakuratan informasi tiap kegiatan yang telah dilakukan oleh PNS.

Kaitan Antara Angka Kredit dan Motivasi PNS

Angka kredit menjadi salah satu penilaian bagi PNS untuk memperoleh kenaikan jabatan sebagai penilaian terhadap prestasi yang telah dicapai dan dilakukan seorang PNS dalam mengerjakan tiap kegiatan sesuai bidang dan tanggung jawabnya.

Dengan begitu, PNS akan terus termotivasi mengerjakan dan menyelesaikan tugas serta tanggung jawabnya untuk memperoleh prestasi sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan kenaikan pangkat.

Pemenuhan angka kredit dalam tiap kegiatan ini jugalah yang menjadi dorongan motivasi bagi aparatur negara dalam memberikan pelayanan yang sesuai dengan tanggung jawabnya masing-masing.

Kian baiknya produktivitas kerja tiap guru PNS maka akan semakin baik pula sikap dan mental yang dibangun oleh abdi negara dalam menjalankan amanah dan tugas yang harus ia lakukan sehingga pelayanan yang diberikan juga bisa lebih maksimal.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

(shd/shd)

Berita Terkait

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis