Kabar Untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi di Tahun 2023

- Editor

Rabu, 4 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Untuk informasi yang menggembirakan adalah guru non sertifikasi kategori seperti dibawah ini akan langsung mendapatkan penyetaraan sebanyak 36 SKS dan juga tidak perlu untuk mengikuti pembelajaran dengan beban belajar 36 SKS.

Adapun guru yang dimaksud tersebut adalah sebagai berikut:

  • Guru yang telah memiliki sertifikat guru penggerak
  • Guru yang telah menempuh pendidikan dan juga latihan profesi guru akan tetapi belum lulus pada ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan juga latihan profesi guru.

Untuk dua kategori guru tersebut akan diberikan 36 SKS secara penuh. Selain kateogri diatas, guru yang tidak mendapatkan penyetaraan SKS walapun tidak memenuhi 36 SKS, kategori guru tersebut adalah sebagai berikut:

  • Guru dalam jabatan yang diangkat hingga akhir tahun 2015 akan diberikan RPL setara 24 SKS.
  • Guru yang telah diangkat dari tahun 2016 hingga tahun 2025 akan diberi setara 18 sks.

Dengan demikian guru yang diangkat hingga akhir 2015 hanya akan memiliki beban belajar sebanyak 12 SKS. Kemudian untuk guru yang diangkat mulai tahun 2016 hingga 2025 memiliki beban belajar sebanyak 18 SKS.

Kabar Gembira Untuk Guru yang Telah Sertifikasi

Hal yang menjadi kabar gembira untuk guru yang telah melakukan sertifikasi adalah kemudahan dalam penyaluran tunjangan. Telah kita ketahui bahwa guru juga akan mendapatkan TPG yang akan dibayarkan setiap 3 bulan.

Untuk besaran TPG tersebut adalah satu kali dari gaji pokok. Walaupun demikian terdapat perbedaan waktu untuk pencairan setiap daereah. Hal tersebut juga tidak langsung dikirimkan dari pusat melainkan melalui pemerintah daerah terlebih dahulu.

Karena hal tersebut, kemdikbud akan merencanakan perubahan untuk skema penyaluran TPG yang kan diberikan untuk guru. Dengan demikian kemdikbud akan menyingkat alur birokrasi untuk penyaluran TPG tersebut.

Hal tersebut membuat guru akan langsung mendapatkan TPG tersebut tanpa adanya perantara dari Pemerintah Daerah. Hal ini juga akan mempercepat transfer yang dilakukan. Demikian informasi mengenai Kabar Gembira Untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi di Tahun 2023.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 198 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis