Guru sertifikasi berhak atas pemberian tambahan 50% tunjangan Sertifikasi guru, yang disediakan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kepada guru, bersama dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2023.
Meski demikian, masih banyak guru di berbagai wilayah masih belum menerima pembayaran tambahan tersebut. Beberapa dari mereka bahkan meragukan kebenaran tambahan 50% tunjangan profesi guru ini, menganggapnya sebagai informasi palsu.
Namun, di beberapa daerah guru-guru telah menerima pembayaran tambahan gaji ke-13, THR, dan tambahan 50% dari Tunjangan Profesi Guru (TPG). Antara lain yaitu:
- Kalimantan
- NTB
- Kayong Utara
- Dumai
- Bengkulu Tengah
- Padang
Jadi, bagaimana regulasi kebijakan ini sebenarnya? Mari kita lihat penjelasannya lebih lanjut.
Tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Terdapat satu poin yang menegaskan bahwa guru yang tidak memperoleh Tunjangan kinerja akan berikan 50% tunjangan profesinya bersamaan dengan THR dan gaji ke 13.
Yang mana disebutkan bahwa “ Dalam hal guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan 50% tunjangan profesi guru atau 50% tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 bulan”.
Sebenarnya, kebijakan ini bukanlah informasi palsu atau hoaks, karena selain menurut regulasi tersebut juga telah diumumkan oleh Sri Mulyani, Menteri Keuangan, bersama dengan Abdullah Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Isi dari kebijakan ini adalah sebagai berikut:
Pada Tahun 2023, di tengah membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik, masih terdapat risiko ketidakpastian yang disebabkan oleh perlambatan ekonomi global, ketidakstabilan konidi geopolitik, serta pengetatan kebijakan moneter yang mempengaruhi laju pertumbuhan ekonomi serta harga komoditas.
Kebijakan pemberian THR dan Gaji ke 13 disesuaikan dengan situasi tersebut, dan diatur melalui PP nomor 15/2023
Wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara termasuk tenaga pendidik serta pensiunan dalam pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional.
Diharapkan menjaga pertumbuhan ekonomi nasional dengan menambahkan daya beli masyarakat.
Halaman selanjutnya,
Sejalan dengan upaya menambahkan..
Halaman : 1 2 Selanjutnya