Kabar Menggembirakan, Kemenag Resmi Menerbitkan Petunjuk Teknis Inpassing untuk Guru Madrasah Non ASN

- Editor

Sabtu, 19 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petunjuk Teknis Inpassing Kemenag baru-baru ini dikeluarkan oleh Kementerian Agama untuk penyetaraan jabatan dan pangkat fungsional guru madrasah yang bukan ASN atau Inpassing.

Inpassing mengacu pada pengakuan guru madrasah dengan sertifikat pendidik, kualifikasi akademik, dan masa kerja untuk guru non-ASN.

Salah satu bukti perhatian Presiden Jokowi terhadap guru madrasah adalah pembuatan Inpassing untuk guru non-ASN, menurut Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Dengan demikian, guru madrasah yang tidak berafiliasi dengan ASN akan menerima kompensasi yang setara dengan golongan jabatan mereka.

Menag menyatakan pada Jumat, 11 Agustus 2023, bahwa guru madrasah bukan ASN yang telah disetarakan golongannya akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan tersebut.

Pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik guru madrasah non-ASN dikenal sebagai kesetaraan jabatan dan pangkat.

Dalam proses ini, kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat guru akan disusun menggunakan angka kredit dan pangkat yang setara dengan jabatan fungsional guru ASN.

Tujuan penyetaraan ini adalah untuk memastikan bahwa guru madrasah non-ASN akan diposisikan setara dengan guru ASN.

Kondisi ini adalah bagian dari rekognisi kinerja guru madrasah non-ASN.

Sebagaimana dikutip  dari Antara, Menag Yaqut menyatakan, “Saya sudah meminta Dirjen Pendidikan Islam untuk mempercepat proses inpassing guru madrasah bukan ASN ini sebagai upaya rekognisi.”

Menurut M Ali Ramdhani, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, implementasi program inpassing guru madrasah non-ASN akan segera diakselerasi.

Ia menyatakan bahwa ia telah menyetujui Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 4111, yang berkaitan dengan Petunjuk Teknis Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Madrasah non-ASN yang Bersertifikat Pendidik, mulai 1 Agustus 2023.

Petunjuk teknis ini terbit menurutnya menjadi bentuk penataan untuk guru madrasah non ASN, khususnya bagi mereka yang memiliki sertifikat pendidik.

Sehingga, diharapkan akan lahir guru-guru yang lebih profesional,” lanjut M Ali.

Halaman selanjutnya,

Keputusan Dirjen itu menurutnya…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 251 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis