Kabar Menggembirakan, Kemenag Resmi Menerbitkan Petunjuk Teknis Inpassing untuk Guru Madrasah Non ASN

- Editor

Sabtu, 19 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petunjuk Teknis Inpassing Kemenag baru-baru ini dikeluarkan oleh Kementerian Agama untuk penyetaraan jabatan dan pangkat fungsional guru madrasah yang bukan ASN atau Inpassing.

Inpassing mengacu pada pengakuan guru madrasah dengan sertifikat pendidik, kualifikasi akademik, dan masa kerja untuk guru non-ASN.

Salah satu bukti perhatian Presiden Jokowi terhadap guru madrasah adalah pembuatan Inpassing untuk guru non-ASN, menurut Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Dengan demikian, guru madrasah yang tidak berafiliasi dengan ASN akan menerima kompensasi yang setara dengan golongan jabatan mereka.

Menag menyatakan pada Jumat, 11 Agustus 2023, bahwa guru madrasah bukan ASN yang telah disetarakan golongannya akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan tersebut.

Pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik guru madrasah non-ASN dikenal sebagai kesetaraan jabatan dan pangkat.

Dalam proses ini, kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat guru akan disusun menggunakan angka kredit dan pangkat yang setara dengan jabatan fungsional guru ASN.

Tujuan penyetaraan ini adalah untuk memastikan bahwa guru madrasah non-ASN akan diposisikan setara dengan guru ASN.

Kondisi ini adalah bagian dari rekognisi kinerja guru madrasah non-ASN.

Sebagaimana dikutip  dari Antara, Menag Yaqut menyatakan, “Saya sudah meminta Dirjen Pendidikan Islam untuk mempercepat proses inpassing guru madrasah bukan ASN ini sebagai upaya rekognisi.”

Menurut M Ali Ramdhani, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, implementasi program inpassing guru madrasah non-ASN akan segera diakselerasi.

Ia menyatakan bahwa ia telah menyetujui Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 4111, yang berkaitan dengan Petunjuk Teknis Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Madrasah non-ASN yang Bersertifikat Pendidik, mulai 1 Agustus 2023.

Petunjuk teknis ini terbit menurutnya menjadi bentuk penataan untuk guru madrasah non ASN, khususnya bagi mereka yang memiliki sertifikat pendidik.

Sehingga, diharapkan akan lahir guru-guru yang lebih profesional,” lanjut M Ali.

Halaman selanjutnya,

Keputusan Dirjen itu menurutnya…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 255 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis