Kabar Menggembirakan, Kemenag Resmi Menerbitkan Petunjuk Teknis Inpassing untuk Guru Madrasah Non ASN

- Editor

Sabtu, 19 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petunjuk Teknis Inpassing Kemenag baru-baru ini dikeluarkan oleh Kementerian Agama untuk penyetaraan jabatan dan pangkat fungsional guru madrasah yang bukan ASN atau Inpassing.

Inpassing mengacu pada pengakuan guru madrasah dengan sertifikat pendidik, kualifikasi akademik, dan masa kerja untuk guru non-ASN.

Salah satu bukti perhatian Presiden Jokowi terhadap guru madrasah adalah pembuatan Inpassing untuk guru non-ASN, menurut Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Dengan demikian, guru madrasah yang tidak berafiliasi dengan ASN akan menerima kompensasi yang setara dengan golongan jabatan mereka.

Menag menyatakan pada Jumat, 11 Agustus 2023, bahwa guru madrasah bukan ASN yang telah disetarakan golongannya akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan tersebut.

Pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik guru madrasah non-ASN dikenal sebagai kesetaraan jabatan dan pangkat.

Dalam proses ini, kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat guru akan disusun menggunakan angka kredit dan pangkat yang setara dengan jabatan fungsional guru ASN.

Tujuan penyetaraan ini adalah untuk memastikan bahwa guru madrasah non-ASN akan diposisikan setara dengan guru ASN.

Kondisi ini adalah bagian dari rekognisi kinerja guru madrasah non-ASN.

Sebagaimana dikutip  dari Antara, Menag Yaqut menyatakan, “Saya sudah meminta Dirjen Pendidikan Islam untuk mempercepat proses inpassing guru madrasah bukan ASN ini sebagai upaya rekognisi.”

Menurut M Ali Ramdhani, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, implementasi program inpassing guru madrasah non-ASN akan segera diakselerasi.

Ia menyatakan bahwa ia telah menyetujui Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 4111, yang berkaitan dengan Petunjuk Teknis Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Madrasah non-ASN yang Bersertifikat Pendidik, mulai 1 Agustus 2023.

Petunjuk teknis ini terbit menurutnya menjadi bentuk penataan untuk guru madrasah non ASN, khususnya bagi mereka yang memiliki sertifikat pendidik.

Sehingga, diharapkan akan lahir guru-guru yang lebih profesional,” lanjut M Ali.

Halaman selanjutnya,

Keputusan Dirjen itu menurutnya…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 270 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis