Kategori guru lain yang mendapatkan keringanan SKS tersebut adalah sebagai berikut:
- Guru dalam jabatan yang diangkat sampai pada akhir tahun 2015 maka akan diberikan keringan setara 24 SKS.
- Guru dalam jabatan yang diangkat mulai dari tahun 2016 hingga tahun 2025 maka akan diberikan setara dengan 18 SKS.
Dengan demikian, maka guru yang memiliki SK tahun 2015 cukup dalam memiliki beban belajar sebanyak 12 SKS. Sementara itu, untuk guru yang diangkat pada tahun 2016 hingga 2015 hanya diwajibkan untuk menempuh sebanyak 18 SKS.
Hal tersebut juga dijelaskan pada pasal 17 regulasi tersebut. Oleh sebab itu hal ini akan menjadi kabar gembira untuk para guru karena akan mendapatkan keringanan SKS pada guru dengan kategori tertentu.
Informasi tersebut dapat memberi angin segar untuk guru dalam mengikuti program PPG yang akan diselenggarakan oleh pemerintah pada tahun depan. Hal ini juga sejalan dengan tujuan pemerintah yang akan menghasilkan guru yang memiliki kompetensi dalam mengajar dan meningkatkan kualitas pendidikan.
Oleh sebab itu hal ini dapat menjadi referensi oleh para guru dalam mengikuti PPG. Demikian informasi mengenai Kabar Gembira Untuk Guru, Akan Ada Kemudahan Mendapat Sertifikat Pendidik.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud/law)
Halaman : 1 2