Kabar Gembira Untuk Guru, Akan Ada Kemudahan Mendapat Sertifikat Pendidik

- Editor

Selasa, 3 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kategori guru lain yang mendapatkan keringanan SKS tersebut adalah sebagai berikut:

  • Guru dalam jabatan yang diangkat sampai pada akhir tahun 2015 maka akan diberikan keringan setara 24 SKS.
  • Guru dalam jabatan yang diangkat mulai dari tahun 2016 hingga tahun 2025 maka akan diberikan setara dengan 18 SKS.

Dengan demikian, maka guru yang memiliki SK tahun 2015 cukup dalam memiliki beban belajar sebanyak 12 SKS. Sementara itu, untuk guru yang diangkat pada tahun 2016 hingga 2015 hanya diwajibkan untuk menempuh sebanyak 18 SKS.

Hal tersebut juga dijelaskan pada pasal 17 regulasi tersebut. Oleh sebab itu hal ini akan menjadi kabar gembira untuk para guru karena akan mendapatkan keringanan SKS pada guru dengan kategori tertentu.

Informasi tersebut dapat memberi angin segar untuk guru dalam mengikuti program PPG yang akan diselenggarakan oleh pemerintah pada tahun depan. Hal ini juga sejalan dengan tujuan pemerintah yang akan menghasilkan guru yang memiliki kompetensi dalam mengajar dan meningkatkan kualitas pendidikan.

Oleh sebab itu hal ini dapat menjadi referensi oleh para guru dalam mengikuti PPG. Demikian informasi mengenai Kabar Gembira Untuk Guru, Akan Ada Kemudahan Mendapat Sertifikat Pendidik.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis