Kabar Gembira Untuk Guru, Akan Ada Kemudahan Mendapat Sertifikat Pendidik

- Editor

Selasa, 3 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kategori guru lain yang mendapatkan keringanan SKS tersebut adalah sebagai berikut:

  • Guru dalam jabatan yang diangkat sampai pada akhir tahun 2015 maka akan diberikan keringan setara 24 SKS.
  • Guru dalam jabatan yang diangkat mulai dari tahun 2016 hingga tahun 2025 maka akan diberikan setara dengan 18 SKS.

Dengan demikian, maka guru yang memiliki SK tahun 2015 cukup dalam memiliki beban belajar sebanyak 12 SKS. Sementara itu, untuk guru yang diangkat pada tahun 2016 hingga 2015 hanya diwajibkan untuk menempuh sebanyak 18 SKS.

Hal tersebut juga dijelaskan pada pasal 17 regulasi tersebut. Oleh sebab itu hal ini akan menjadi kabar gembira untuk para guru karena akan mendapatkan keringanan SKS pada guru dengan kategori tertentu.

Informasi tersebut dapat memberi angin segar untuk guru dalam mengikuti program PPG yang akan diselenggarakan oleh pemerintah pada tahun depan. Hal ini juga sejalan dengan tujuan pemerintah yang akan menghasilkan guru yang memiliki kompetensi dalam mengajar dan meningkatkan kualitas pendidikan.

Oleh sebab itu hal ini dapat menjadi referensi oleh para guru dalam mengikuti PPG. Demikian informasi mengenai Kabar Gembira Untuk Guru, Akan Ada Kemudahan Mendapat Sertifikat Pendidik.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis