Kabar Gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 4 Telah Cair, Segera Cek Rekening Anda!

- Editor

Sabtu, 18 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabarnya bahwa Tunjangan profesi bagi para guru pada triwulan 4 tahun 2023 telah didistribusikan ke wilayah-wilayah pendidikan tertentu. Namun baru terjadi di beberapa daerah saja.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai informasi ini, simak informasi selengkapnya dalam artikel ini.

Terdapat Sepuluh daerah ini menjadi penerima manfaat dari tunjangan tersebut. Tentu menjadi kabar gembira juga bagi guru guru di daerah lain, yang menjadi pertanda bahwa tunjangan triwulan 4 mereka juga akan segera dicairkan.

Tunjangan profesi guru triwulan keempat telah diberikan secara langsung kepada guru-guru yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Para penerima tunjangan ini menerima dana tersebut secara langsung ke rekening mereka masing-masing.

Persyaratan untuk memperoleh tunjangan profesi guru triwulan keempat ini cukup spesifik. Salah satunya adalah memiliki sertifikat pendidik yang sah. Selain itu, status sebagai guru ASN di daerah yang berada di bawah Kementerian, serta kegiatan mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar di Dapodik, juga menjadi syarat utama.

Beberapa persyaratan lainnya termasuk memiliki nomor registrasi guru, melakukan tugas mengajar dengan baik, memenuhi beban kerja sesuai aturan yang berlaku, serta memiliki penilaian kinerja yang baik. Selain itu, penting juga untuk mengajar sesuai dengan jumlah peserta di kelas dan tidak memiliki status sebagai pegawai tetap di lembaga lain.

Tunjangan profesi guru triwulan keempat ini besarnya setara dengan satu kali gaji pokok. Informasi mengenai penyaluran tunjangan ini dilaporkan melalui laman YouTube Budi Wijaya Guru pada tanggal 18 November 2023.

Berikut adalah sepuluh daerah yang telah menerima tunjangan profesi guru triwulan keempat tahun 2023:

1. Surabaya untuk jenjang SD.
2. Tasikmalaya juga untuk jenjang SD.
3. Kudu, Jawa Tengah, yang merupakan daerah Non-PNS.
4. Depok.
5. Mamasa, Sulawesi Barat.
6. Bukit Tinggi.
7. Sidoarjo.
8. Bogor untuk jenjang SD.
9. Jakarta untuk jenjang SMP.
10. Kabupaten Bogor juga untuk jenjang SD.

Halaman selanjutnya,

Inilah sepuluh daerah yang..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 11,717 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis