7. Guru non ASN Negeri (belum ikut seleksi PPPK 2021)
Jika guru non ASN Negeri telah terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun dan belum ikut seleksi pada PPPK 2021, maka akan masuk sebagai pelamar prioritas 3 di PPPK 2022.
Adapun terkait seleksinya, pelamar prioritas 3 akan sama dengan pelamar prioritas 2.
8. Guru non ASN Negeri (belum lulus passing grade PPPK 2021)
Kategori ini juga masuk dalam pelamar prioritas 3. Syaratnya, guru non ASN Negeri yang belum lulus passing grade PPPK 2021 terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun.
Demikian kategori guru honorer yang bisa diangkat menjadi PPPK Tahun 2022 tanpa tes.
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!