Kabar Gembira, Segara Siapkan Ini Untuk 3 Tunjangan Guru yang Cair Bulan November 

- Editor

Kamis, 3 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Guru – Informasi penting untuk guru semua jenjang berkaitan dengan tunjangan guru yang akan cair di bulan November, bagi guru jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK serta SLB.

Terdengar kabar terdapat 3 jenis tunjangan yang akan diberikan di bulan November ini? Yuk simak untuk dapat mempersiapkan hal untuk mendapatkan tunjangan di bulan November ini.

1. Tunjangan Profesi Guru

Yang pertama adalah Tunjangan Profesi Guru atau tunjangan sertifikasi. Yang apabila sesuai dengan jadwal pencairan tunjangan profesi Guru triwulan 4 diketahui bahwa, rencananya dicairkan pada bulan November pada tahun 2022 ini.

Dimana jadwal pencairan tunjangan profesi Guru triwulan 4, sebagaimana yang disampaikan dalam Permendikbud Ristek nomor 4 tahun 2022, tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan dan tambahan penghasilan.

Di bulan November ini, terlebih dahulu dilakukan sinkronisasi data yang secara jadwal sudah terlaksana di bulan Oktober, sehingga bulan ini yaitu waktu pencairannya.

2. Tunjangan Insentif Kemenag

Selanjutnya yaitu Tunjangan Intensif Kemenag yang diperuntukan bagi guru seluruh jenjang Pendidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) berhak untuk memperoleh tunjangan intensif ini.

Tunjangan Insentif Kemenag diberikan kepada Guru yang belum melaksanakan program Sertifikasi Guru atau Guru yang belum Sertifikasi.

Sesuai dengan penyampaian Kemenag , untuk besaran tunjangan intensif yang akan diberikan kurang lebih rp. 250 ribu setiap bulannya, dan pemberian ini akan dirapel selama satu tahun serta akan di potong pajak.

Sebanyak 210 ribu orang guru madrasah yang akan diberikan tunjangan intensif dari Kemenag ini.

3. Bantuan Subsidi Upah

Yang ketiga,  adalah tunjangan mengenai Bantuan Subsidi Upah atau BSU untuk Guru non PNS yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan.

Apabila sebelumnya tunjangan guru diberikan oleh Kemendikbud dan Kemenag, untuk Bantuan Subsidi Upah atau BSU akan diberikan oleh pihak Kemensos pada tahun 2022 dengan syarat ketentuan yang telah berlaku.

Terdapat syarat pencairan yang berbeda tahun ini dengan tahun tahun sebelumnya, hal ini dikarenakan BSU untuk tahun lalu diperuntukkan bagi tenaga honorer secara umum, akan tetapi untuk tahun ini diperuntukkan bagi yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman selanjutnya

Berikut ini syarat…

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru