Kabar Gembira, Presiden Memberikan Kado untuk Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi

- Editor

Rabu, 31 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar terbaru yang menggembirakan baik untuk guru sertifikasi maupun non sertifikasi bahwa Presiden RI telah menetapkan Peraturan Pemerintah terbaru tentang kenaikan gaji ASN.

Untuk mengetahui informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.

Sebagaimana kita tahu bersama bahwa mulai tahun 2024 ini secara resmi diumumkan oleh Presiden Jokowi bahwa untuk PNS akan mendapatkan kenaikan gaji hingga 8% dan untuk pensiunan naik sebesar 12%.

Sebelumnya perlu diketahui bersama, bahwa peraturan atau regulasi kenaikan gaji untuk PNS dan PPPK memiliki regulasinya masing- masing.

Yang ditunggu tunggu akhirnya telah diterbitkan juga yaitu Peraturan Presiden yang mengetur tentang kenaikan gaji ASN.

Untuk Guru PNS

Presiden RI menetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Sesuai dalam pasal 11, bahwa aturan ini berlaku pada saat tanggal diundangkan. Yang mana aturan ini diundangkan pada tanggal 26 Januari 2024 dan disahkan oleh Presiden Jokowi.

Dari aturan tersebut dalam tabel untuk gaji terbaru guru PNS golongan IIIA yaitu mencapai 2.785.700 dari sebelumnya Rp. 2.579.400. Untuk golongan lainnya juga akan menyesuaikan mengalami kenaikan.

Untuk Guru PPPK 

Presiden RI menetapkan Peraturan Presiden  Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Seperti juga PP untuk guru PNS, untuk aturan guru PPPK juga mulai berlaku saat aturan ini diundangkan yaitu tanggal 26 Januari 2024 dan disahkan oleh Presiden Jokowi.

Dari aturan tersebut dalam tabel untuk gaji terbaru guru PPPK golongan 9 mencapai Rp. 3.203.600 dari yang sebelumnya hanya Rp. 2.996.500 golongan lainnya juga menyesuaikan mengalami kenaikan.

Kemudian pertanyaan kita bersama kapan kenaikan gaji tersebut bisa kita rasakan?

Halaman selanjutnya,

Menanggapi hal serupa, Staf Khusus..

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 2,055 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis