Sementara pada tahun 2023, Pemerintah konsisten melanjutkan proses reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan TIK untuk mendorong produktivitas.
Sehubungan dengan hal tersebut, secara umum kebijakan belanja pegawai tahun 2023 akan diarahkan antara lain untuk:
1. meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi sebagai kunci keberhasilan reformasi fiskal antara lain melalui penguatan implementasi manajemen ASN, transformasi layanan publik berbasis teknologi serta adaptasi pola kerja baru (flexible working arrangement) dengan tetap mempertahankan produktivitas;
2. melanjutkan implementasi Reformasi Birokrasi secara menyeluruh untuk mewujudkan birokrasi dan layanan publik yang lebih berkualitas, profesional dan berintegritas;
3. meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli dan konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR dan Gaji/Pensiun ke-13; dan
4. mengantisipasi perubahan sistem gaji dan pensiun sebagai bagian dari Reformasi Birokrasi dengan memperhatikan kemampuan fiskal Pemerintah.
Adapun beberapa di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) pada tahun 2023 antara lain adalah sebagai berikut.
1. Pemberian BOS kepada 8,84 juta siswa;
2. Program Indonesia Pintar bagi 2,18 juta siswa;
3. Beasiswa bidik misi/KIP Kuliah kepada 67,8 ribu mahasiswa;
4. Guru Non PNS penerima tunjangan profesi sebanyak 290 ribu orang; dan
5. Pemberian tunjangan penyuluh kepada 61 ribu penyuluh.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya