Kebijakan Kesejahteraan Guru – Ada kabar terbaru dari Pemerintah bagi guru dibawah naungan Kemendikbudristek maupun Kemenag, termasuk guru sertifikasi dan non sertifikasi yang berkaitan dengan kesejahteraan di tahun 2023.
Melalui paparan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2023, disampaikan beberapa hal penting.
Tidak hanya kesejahteraan guru yang meliputi tunjangan-tunjangan, THR dan gaji ke 13, hal-hal lain yang dibahas juga berhubungan kompetensi dan peningkatan kualitas pendidikan.
Disampaikan bahwa belanja pegawai selama periode 2017 – 2021 secara rata-rata berada di kisaran 2,36 persen PDB.
Alokasi belanja pegawai pada tahun 2022 mencapai Rp426,5 triliun atau sekitar 2,38 persen PDB, artinya lebih tinggi dari rata-rata pada tahun 2017-2021.
Rata-rata pertumbuhan belanja pegawai pada tahun 2017-2021 mencapai 4,98 persen.
Diketahui, peningkatan tersebut antara lain dipengaruhi berbagai kebijakan yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN).
Seperti kenaikan gaji dan pensiun pokok, pemberian gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN dan pensiunan, serta perbaikan tunjangan kinerja K/L seiring dengan capaian reformasi birokrasi.
Sebelumnya, Pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli ASN dan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Hal itu dilakukan untuk mendukung kebutuhan pendanaan penanganan Covid-19.
Salah satu kebijakan yang dilakukan adalah pemberian THR dan Gaji ke-13 dengan tidak memasukkan komponen tunjangan kinerja.
Pada tahun 2022, Pemerintah kembali melanjutkan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 termasuk 50 persen tunjangan kinerja yang diharapkan dapat menggerakkan perekonomian.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya