Tunjangan Guru tahun 2022, ada mengalami perubahan, seperti yang di sampaikan oleh Kementrian Keuangan Republik Indonesia. Tunjangan merupakan salah satu bentuk satu bentuk penghargaan negara terhadap guru atas profesionalitas dan etos kerjanya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam sosialisasi kebijakan dana alokasi khusus fisik dan non fisik untuk tahun 2022, yang di disampaikan di Jakarta pada tanggal 19 Mei tahun 2021 oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Terdapat 6 arah kebijakan dan strategi pengalokasian Dana Alokasi Kebijakan atau DAK Nonfisik Tahun Anggaran 2022, yang salah satu arah kebijakannya yaitu pada nomer 4 berbicara mengenai tunjangan guru untuk tahun 2022.
Isi arah kebijakannya DAK Nonfisik TA 2022 mengenai tunjangan guru tahun 2022 yaitu sebagai berikut ini :
“Perluasan target output tunjangan Guru dengan penambahan output guru PPPK untuk TPG atau (Tunjangan Profesi Guru), Tamsil atau (Tambahan Penghasilan), dan TKG atau (Tunjangan Khusus Guru), hasil formasi/penerima PPPK guru tahun 2021. Sesuai dengan amanat UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP No. 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.”
Ini merupakan kabar gembira dan kabar baru bahwa terdapat tunjangan baru bagi guru yang akan mulai dialokasikan tahun 2022, untuk guru yang lolos PPPK pada tahun 2021. Menjadi kabar gembira karena pada tahun 2021 kebelang (Seperti 2020 dst) belum ada 3 jenis tunjangan untuk guru tersebut.
Sehingga untuk yang telah lolos PPPK tahun 2021 akan memperoleh salah satu tunjangan dari 3 jenis tunjangan tersebut mulai pada tahun 2022. Yuk mari kita simak secara lengkap jenis tunjangan guru tahun 2022 tersebut yaitu :
- TPG (Tunjangan Profesi Guru), tunjangan yang diperuntukan untuk guru yang sudah tersertifikasi
- Tamsil (Tambahan Penghasilan), tunjungan yang diperuntukan untuk guru yang belum bersertifikasi
- TKG (Tunjangan Khusus Guru), tunjangan yang dipuntukan untuk guru yang berada di daearah terpencil (khusus).
Untuk sasaran pada tahun 2022 mengenai tiga jenis tunjungan ini yaitu seperti berikut ini:
- Tunjangan Profesi Guru PNSD, untuk Guru PNSD sebanyak 1.031.789, dan Guru PPPK: 17.429
- Tunjangan Khusus Guru PNSD, untuk Guru PNSD sebanyak 25.003, dan Guru PPPK: 13.835
- Tambahan Penghasilan Guru PNSD, untuk Guru PNSD sebanyak 186.061, dan Guru PPPK: 238.699
Demikian paparan mengenai kabar baru, pemerintah resmi anggarkan 3 tunjangan baru untuk guru tahun 2022. Semoga kabar gembira ini dapat memacu semangat mengajar, dan mengabdi guru dalam membantu meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Semoga informasi ini bisa bermanfaat.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayan Indonesia. DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar ? Hubungi 087719662338 (Rahma)
Penulis : Rahma Ta’nisa