Kabar Gembira, Pemerintah Resmikan Anggarkan 3 Tunjangan Baru Untuk Guru tahun 2022

- Editor

Selasa, 28 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Guru tahun 2022, ada mengalami perubahan, seperti yang di sampaikan oleh Kementrian Keuangan Republik Indonesia. Tunjangan merupakan salah satu bentuk satu bentuk penghargaan negara terhadap guru atas profesionalitas dan etos kerjanya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam sosialisasi kebijakan dana alokasi khusus fisik dan non fisik untuk tahun 2022, yang di disampaikan di Jakarta pada tanggal 19 Mei tahun 2021 oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Terdapat 6 arah kebijakan dan strategi pengalokasian Dana Alokasi Kebijakan atau DAK Nonfisik Tahun Anggaran 2022, yang  salah satu arah kebijakannya yaitu pada nomer 4 berbicara mengenai tunjangan guru untuk tahun 2022.

Isi arah kebijakannya DAK Nonfisik TA 2022 mengenai tunjangan guru tahun 2022 yaitu sebagai berikut ini :

 “Perluasan target output tunjangan Guru dengan penambahan output guru PPPK untuk TPG atau (Tunjangan Profesi Guru), Tamsil atau (Tambahan Penghasilan), dan TKG atau (Tunjangan Khusus Guru), hasil formasi/penerima PPPK guru tahun 2021. Sesuai dengan amanat UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP No. 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.”

Ini merupakan kabar gembira dan kabar baru bahwa terdapat tunjangan baru bagi guru yang akan mulai dialokasikan tahun 2022, untuk guru yang lolos PPPK pada tahun 2021. Menjadi kabar gembira karena pada tahun 2021 kebelang (Seperti 2020 dst) belum ada 3 jenis tunjangan untuk guru tersebut.

Sehingga untuk yang telah lolos PPPK tahun 2021 akan memperoleh salah satu tunjangan dari 3 jenis tunjangan tersebut mulai pada tahun 2022. Yuk mari kita simak secara lengkap jenis tunjangan guru tahun 2022 tersebut yaitu :

  1. TPG (Tunjangan Profesi Guru), tunjangan yang diperuntukan untuk guru yang sudah tersertifikasi
  2. Tamsil (Tambahan Penghasilan), tunjungan yang diperuntukan untuk guru yang belum bersertifikasi
  3. TKG (Tunjangan Khusus Guru), tunjangan yang dipuntukan untuk guru yang berada di daearah terpencil (khusus).

Untuk sasaran pada tahun 2022 mengenai tiga jenis tunjungan ini yaitu seperti berikut ini:

  1. Tunjangan Profesi Guru PNSD, untuk Guru PNSD sebanyak 1.031.789, dan Guru PPPK: 17.429
  2. Tunjangan Khusus Guru PNSD, untuk Guru PNSD sebanyak 25.003, dan Guru PPPK: 13.835
  3. Tambahan Penghasilan Guru PNSD, untuk Guru PNSD sebanyak 186.061, dan Guru PPPK: 238.699

Demikian paparan mengenai kabar baru, pemerintah resmi anggarkan 3 tunjangan baru untuk guru tahun 2022. Semoga kabar gembira ini dapat memacu semangat mengajar, dan mengabdi guru dalam membantu meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Semoga informasi ini bisa bermanfaat.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayan Indonesia. DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah banner-member-tahunan-300x300-1.jpeg

Ingin dibantu mendaftar ? Hubungi 087719662338 (Rahma)

Penulis : Rahma Ta’nisa

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis