Kabar Gembira, Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bisa Dapat Dana Pendidikan Rp. 4,3 Juta Perbulan

- Editor

Kamis, 23 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi memberikan kabar gembira baik untuk guru sertifikasi maupun untuk guru non sertifikasi untuk memberikan dana pendidikan untuk guru dan tenaga kependidikan.

Untuk mengetahui informasi selengkapnya, simak artikel ini hingga selesai.

Salah satu semangat yang terus kami dorong dalam Merdeka Belajar adalah memastikan hak memperoleh pendidikan berkualitas bagi seluruh masyarakat Indonesia melalui berbagai program pendanaan pendidikan, termasuk Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Kemendikbudristek yang telah berlangsung sejak tahun 2021.

Memasuki tahun ke-4, BPI Kemendikbudristek telah memperluas dan menambah jalur penerimaan beasiswa guna menjangkau lebih banyak orang.

Melalui BPI, Kemendikbudristek menunjukkan komitmennya terhadap pendidikan yang berkualitas dan kesetaraan kesempatan belajar sesuai dengan tagline BPI, yaitu Bakti Kami Untuk Edukasi.

Ini kesempatan yang baik bagi para guru untuk bisa melanjutkan pendidikannya melalui BPI ini.Pendaftaran BPI Kemdikbudristek dibuka untuk semester ganjil tahun akademik 2024/2025, dengan jadwal pendaftaran untuk luar negeri mulai tanggal 2 Mei hingga 31 Mei 2024. Sedangkan untuk dalam negeri 2 Mei sampai 15 Juni 2024.

Masih banyak waktu tersisa bagi Anda yang berminat untuk mengikutinya dan berkesempatan mendapatkan dana pendidikan guru. Bagi Anda guru merupakan lulusan S1 berkesempatan untuk mendapatkannya.

Yaitu menjadi sasaran penerima beasiswa bergelar S2, antara lain yaitu:

  1. Dosen
  2.  Calon Dosen pada PTNB (Perguruan Tinggi Negeri Baru), 
  3. Tenaga kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Pendidikan Akademik/ Vokasi dan Tenaga Kependidikan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi di Lingkungan Kemendikbudristek, 
  4. Pelaku Budaya, 
  5. Guru/ Pendidik dan 
  6. Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di lingkungan Kemendikbudristek, 
  7. Dan mahasiswa berprestasi.

Untuk dana pendidikan yang diberikan untuk beasiswa S2 dan S3 yaitu meliputi:

  • Dana SPP (tuition fee)
  • Dana Pendaftaran
  • Dana Tunjangan Buku
  • Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi
  • Dana Bantuan Seminar Internasional
  • Dana Bantuan Publikasi Jurnal Internasional

Kemudian untuk Biaya Pendukung, meliputi:

  • Dana Transportasi
  • Dana Aplikasi Visa
  • Dana Asuransi Kesehatan
  • Dana Kedatangan
  • Dana Hidup Bulanan
  • Dana Keadaan Darurat (Force Majeur)
  • Dana Tunjangan Keluarga (Khusus S3)

Halaman selanjutnya,

Dengan total besaran dana hidup bulanan…

Berita Terkait

Ini Langkah Selanjutnya Setelah Menyelesaikan Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG Daljab 2024
Kabar Gembira dari Bu Nunuk: Tidak Ada Prioritas PPPK 2024, Semua Guru Honorer Bisa Daftar PPPK 2024
Cara Menambahkan Riwayat Pendidikan Formal Secara Mandiri di PTK Datadik untuk Pemutakhiran Data
Pengumuman dari Kemendikbud, Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi dan Non Sertifikasi Wajib Bersiap Tanggal 14 Juni 2024
CATAT! Hal Mendesak, Lakukan Hal Ini Agar Tidak Gagal Ikut PPG Daljab 2024
Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru 2024/2025 untuk TK Sesuai Peraturan Kemendikbud Terbaru
Perlu Waspada! Guru Passing Grade P1 Berpotensi Tergeser oleh Guru Sekolah Negeri di Seleksi PPPK 2024
Kemendikbud Umumkan Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru 2024/2025
Berita ini 552 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Juni 2024 - 11:09 WIB

Ini Langkah Selanjutnya Setelah Menyelesaikan Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG Daljab 2024

Sabtu, 15 Juni 2024 - 10:00 WIB

Kabar Gembira dari Bu Nunuk: Tidak Ada Prioritas PPPK 2024, Semua Guru Honorer Bisa Daftar PPPK 2024

Kamis, 13 Juni 2024 - 18:09 WIB

Cara Menambahkan Riwayat Pendidikan Formal Secara Mandiri di PTK Datadik untuk Pemutakhiran Data

Kamis, 13 Juni 2024 - 11:21 WIB

Pengumuman dari Kemendikbud, Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi dan Non Sertifikasi Wajib Bersiap Tanggal 14 Juni 2024

Rabu, 12 Juni 2024 - 10:35 WIB

Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru 2024/2025 untuk TK Sesuai Peraturan Kemendikbud Terbaru

Rabu, 12 Juni 2024 - 09:58 WIB

Perlu Waspada! Guru Passing Grade P1 Berpotensi Tergeser oleh Guru Sekolah Negeri di Seleksi PPPK 2024

Rabu, 12 Juni 2024 - 09:30 WIB

Kemendikbud Umumkan Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru 2024/2025

Selasa, 11 Juni 2024 - 11:26 WIB

Cara Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG Daljab 2024, Lengkap!

Berita Terbaru