Apabila sudah mendapatkan SK inpassing oleh pemerintah pusat dalam hal ini yaitu Kemenag Pusat maka Anda dapat mendapatkan gaji sesuai dengan gaji guru berstatus PNS yang mana besarannya adalah:
Guru dengan golongan Inpassing IIIa mendapatkan gaji sebesar Rp. 2.579.400
Guru dengan golongan Inpassing IIIb mendapatkan gaji sebesar Rp. 2.688.500
Guru dengan golongan Inpassing IIId mendapatkan gaji sebesar Rp. 2.920.800
Sehingga apabila terdapat di sekitar Anda guru honorer namun mendapatkan gaji setara gaji guru PNS, dimungkinkan bahwa guru tersebut melakukan inpassing atau penyetaraan.
Demikian informasi mengenai Kabar Gembira Gaji Guru Honorer Sertifikasi Mencapai 2,5 Juta Perbulan! Ini Kebijakannya, semoga dapat bermanfaat.
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2