Kabar Gembira Dari Plt Dirjen GTK Soal Kategori Guru Honorer Yang Pasti Diangkat Jadi ASN PPPK Tahun 2022

- Editor

Kamis, 24 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Pengajuan Sanggah Pada Seleksi PPPK Tahun 2022

Pelamar PPPK 2022 yang merasa keberatan terhadap hasil dari tahap seleksi administrasi dapat melakukan pengajuan sanggah.

Berdasarkan jadwal seleksi PPPK Tahun 2022, masa sanggah akan dilaksanakan dari tanggal 18 sampai dengan 20 November 2022.

Pelamar yang tidak lulus tahap seleksi kemudian merasa keberatan dan ingin mengajukan sanggah dapat mengakses melalui laman sscasn.go.id melalui akun masing-masing.

Selanjutnya, instansi yang bersangkutan melakukan verifikasi kembali terkait dengan kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang telah ditetapkan dengan dokumen persyaratan yang telah diajukan pelamar PPPK 2022 sampai pada penetapan keputusan sanggah.

Pengajuan sanggah dilakukan paling lama tiga hari setelah adanya pengumuman hasil seleksi. Setelah itu panitia seleksi akan memberikan tanggapan pengajuan sanggahan dari pelamar PPPK guru 2022.

Pemrosesan tanggapan berlangsung paling lambat selama tujuh hari setelah masa pengajuan sanggah ditutup. Pengumuman hasil dari masa sanggah akan diumumkan pada tanggal 21 sampai dengan 24 November 2022.

Apabila sanggahan dari pelamar diterima, maka selanjutnya panitia seleksi daerah akan memberikan pengumuman ulang terkait dengan hasil seleksi administrasi PPPK 2022.

Berikut ini adalah cara pengajuan sanggah pada seleksi PPPK Tahun 2022.

  • Pelamar masuk ke laman SSCASN https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
  • Login dengan menggunakan NIK dan password pelamar masing-masing
  • Klik pada menu “Sanggah”
  • Isikan sanggahan dengan melakukan penjabaran terkait kronologisnya

Untuk penjelasannya pelamar dapat mengajukan sanggah dengan meng klik tombol warna kuning yang bertuliskan ‘Ajukan Sanggah’ yang terletak di bawah notifikasi. Setelah itu nantinya akan muncul tampilan Form Sanggah.

Pada halaman tersebut akan ada informasi terkait penyebab pelamar tidak lulus tahap seleksi administrasi dan tidak memenuhi syarat. Pelamar masing-masing akan mendapat notifikasi sesuai dengan kesalahannya dalam proses pendaftaran maupun pada saat melampirkan dokumen.

Misalnya saja pelamar yang tidak lulus karena melakukan kesalahan saat mengunggah ijazah, maka pelamar nantinya akan diminta untuk mengunggah kembali dokumen.

Selain itu, kolom deksripsi alasan mengenai mengajukan sanggah juga harus diisi oleh pelamar. Pelamar dapat mengisikan atau menulis permintaan maaf karena telah membuat kesalahan pada kolom ini.

Setelah meminta permohonan maaf, yang harus masing-masing pelamar tulis di kolom deskripsi alasan adalah alasan sanggah sesuai dengan kondisinya.

Tahapan selanjutnya, yaitu mengakhiri proses sanggah. Pelamar wajib memberikan checklist serta mengklik tombol yang bertuliskan ‘Akhiri Proses Sanggah’ pada kotak keterangan mengakhiri masa sanggah.

Demikian artikel mengenai Kabar Gembira Dari Plt Dirjen GTK Soal Kategori Guru Honorer Yang Pasti Diangkat Jadi ASN PPPK Tahun 2022. Semoga bermanfaat.

(smo/smo)

Anda Seorang Guru?

Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?

dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?

Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!

KLIK DISINI UNTUK MENDAFTAR!

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis