Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa terdapat kabar bahagia mengenai adanya kenaikan gaji PNS di tahun 2024 mendatang. Hal ini juga akan berpengaruh terhadap kenaikan tunjangan sertifikasi tahun 2024.
Yang mana kabar ini telah dibicarakan oleh hampir semua media kredibel mengenai adanya kenaikan gaji PNS tahun 2024 yang akan diumumkan pada tanggal 16 Agustus 2023 saat menerbitkan RUU APBN oleh Presiden Jokowi.
Disampaikan oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan di kompleks istana kepresidenan pada 30 mei 2023 lalu.
“Bapak Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN tahun 2024 pada tanggal 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan” Ujarnya.
Rencana kenaikan gaji ini pertama kali disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas.
Memang belum ada rincian berapa kenaikan gaji PNS di tahun 2024 mendatang. Namun apabila kita ingat terakhir kali kenaikan gaji PNS terjadi pada tahun 2019. Yang artinya sudah hampir 4 tahun yang lalu.
Kenaikan gaji ini terjadi karena menyesuaikan inflasi yang terjadi di negara kita ini. Namun perlu diingat Sistem pembayaran PNS diatur dalam UU nomor 43 tahun 1999, yang mewajibkan pembayaran PNS sepadan dengan beban kerja dan tanggung jawab untuk mendorong produktivitas dan menjamin kesejahteraan.
Kemudian pemberlakukan gaji naik bagi PNS akan diterapkan mulai di tahun 2024. Setelah diterbitkannya UU APBN untuk anggaran tahun 2024 mendatang.
Lalu bagaimana kaitannya kenaikan gaji bisa berdampak juga dengan kenaikan tunjangan sertifikasi tahun 2024 juga?
Yuk simak selengkapnya berikut ini.
Merujuk pada Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen dijelaskan dalam pasal 16 mengenai tunjangan sertifikasi yang diperoleh guru.
Dalam pasal 1 dijelaskan: Pemerintah memberikan tunjangan profesi kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Bahwa hak pemberian tunjangan profesi atau biasa disebut juga tunjangan sertifikasi ini diperuntukan bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, yang mana untuk memperoleh sertifikat pendidik harus menyelesaikan program pendidikan dari Kemdikbud yaitu PPG (Pendidikan Profesi Guru), baik PPG dalam jabatan maupun PPG prajabatan.
Halaman selanjutnya,
Halaman : 1 2 Selanjutnya