Syarat Honorer Diangkat Jadi ASN – Saat ini pemerintah masih dalam upaya mencari solusi terbaik untuk penanganan dan penataan tenaga honorer atau non ASN di Indonesia.
Pasalnya, masih terdapat banyak tenaga non ASN atau honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah belum mendapatkan status kepegawaian yang menjamin kesejahteraannya.
Terutama adanya kebijakan pemerintah yang rencananya akan menghapuskan tenaga honorer atau non ASN di tahun 2023.
Hal tersebut sebelumnya telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam regulasi tersebut tercantum bahwa mewajibkan pegawai yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah memiliki status kepegawaian Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau PPPK.
Belum lama ini, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PANRB) telah mengadakan Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara Jakarta pada November 2022 lalu.
Abdullah Azwar Anas selaku Menteri PANRB menyampaikan tiga solusi yang akan ditawarkan untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer atau non ASN di Indonesia.
“Ada tiga solusi yang ditawarkan, yaitu tenaga non-ASN diangkat seluruhnya menjadi ASN, diberhentikan seluruhnya, atau diangkat sesuai dengan skala prioritas,” kata Menpan RB.
Menpan RB juga berharap bahwa pelayanan publik dan reformasi birokrasi akan berjalan optimal menuju birokrasi berkelas dunia.
“Prinsipnya, pemerintah ingin pelayanan publik dan reformasi birokrasi berjalan optimal, menuju birokrasi berkelas dunia, dan di sisi lain diupayakan agar tidak ada tenaga non-ASN yang kehilangan pekerjaan,” ucap Menpan RB.
Menurut Menpan RB, tiga solusi yang ditawarkan tersebut tentunya memiliki kelebihan dan kekurangan baik untuk pemerintah maupun untuk non ASN atau tenaga honorer.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya