Kabar Gembira! Bantuan Pemerintah Untuk SMK Yang Mengembangkan Produk Kreatif dan Kewirausahaan Tahun 2023, Berikut Juknisnya

- Editor

Selasa, 28 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Juknis Bantuan Pemerintah Untuk SMK yang Mengembangkan Produk Kreatif dan Kewirausahaan Tahun 2023.

Juknis Bantuan Pemerintah Untuk SMK yang Mengembangkan Produk Kreatif dan Kewirausahaan Tahun 2023 diterbitkan untuk kelancaran dan ketertiban dalam pengelolaan Bantuan Pemerintah SMK yang Mengembangkan Produk Kreatif dan Kewirausahaan.

Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Untuk SMK yang Mengembangkan Produk Kreatif dan Kewirausahaan Tahun 2023  ini merupakan pedoman bagi :

  1. Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
  2. Dinar Pendidikan Provinsi;
  3. Satuan Kerja Pemerintah Daerah yang membidangi Pendidikan;
  4. Badan Penyelenggara Sekolah Menengah Kejuruan;
  5. Sekolah Menengah Kejuruan;
  6. f) Dunia Usaha, Dunia Industri dan Dunia Kerja dan;
  7. g) Pemangku kepentingan terkait, dalam pengelolaan, penyelenggaraan, pertanggungjawaban, monitoring dan evaluagi, pengawasan program bantuan pemerintah agar serum dengan tujuan sistem Pendidikan nasional dan prinsip-prinsip tepat sasaran, tepat guna, tepat waktu, bermutu, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel).

Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah SMK yang Mengembangkan Produk Kreatif dan Kewirausahaan Tahun 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi ini

Latar Belakang

Pembelajaran Pengembangan Produk Kreatif dan Kewirausahaan pada dasarnya merupakan suatu pembelajaran tentang etika, nilai (value), kemampuan (ability) dan perilaku (attitude) dalam menghadapi tantangan hidup untuk memperoleh peluang dengan berbagai risiko yang dihadapi.

Pengembangan Produk Kreatif dan Kewirausahaan dalam ranah pendidikan, tidak hanya dikembangkan untuk menghasilkan manusia terampil intelektual, tetapi juga yang inspiratif-pragmatis.

Untuk itu Pengembangan Produk Kreatif dan Kewirausahaan di SMK harus menjadi alternatif dalam mempersiapkan lulusan yang mampu menciptakan lapangan kerja sendiri.

Pengembangan Produk Kreatif dan Kewirausahaan di SMK telah diimplementasikan dalam berbagai bentuk pembelajaran berbasis produksi dan bisnis antara lain: Teaching Factory, Hotel Training, Business Center di sekolah, dan mata pelajaran Produk Kreatif dan Kewirausahaan (entrepreneurship).

Selain itu pemerintah dalam beberapa tahun terakhir juga membina kelompok/perseorangan wirausaha siswa dengan pola kelas wirausaha.

Pengembangan Startup Bisnis di SMK dilandasi dari hasil survei penelitian indikator Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) oleh Badan Litbang SDM Kementerian Kominfo tahun 2016 yang mencatat sebanyak 24,2% (19,5 juta penduduk Indonesia) melakukan aktivitas e-commerce.

Banyak startup yang dibangun oleh atau menggunakan tenaga anak-anak SMK sebagai anak muda yang berbakat dan kreatif, antara lain:

  1. Lentera Nusantara yang berbasis di Bandung mengincar pelajar SMK Raden Umar Said Kudus jurusan Desain Komunikasi Visual sebagai bakal calon animator yang dibutuhkan;
  2. DTECH-ENGINEERING. Sejak berdirinya, mereka melibatkan pelajar SMK magang di startup Mereka mengajak pelajar SMK untuk ikut dalam proses engineering design sampai menjadi sebuah produk.

Karakter kerja peserta didik SMK yang harus dimiliki untuk terlibat dalam startup tidak terlepas dari kemampuan presentasi, komunikasi, creative thinking, dan design thinking.

Termasuk juga membangun kompetensi, disiplin dan ketangguhan untuk bersaing di dunia profesional. Hal tersebut dibutuhkan agar dapat menembus persaingan industri/dunia usaha, dunia industri dan dunia kerja maupun mandiri.

Pengembangan Startup Bisnis yang dimulai atau digawangi oleh peserta didik SMK diharapkan menjadi sarana promosi SMK kepada masyarakat.

Pameran hasil karya peserta didik dan Startup Bisnis di SMK menjadi salah satu langkah penting dalam rangka mewujudkan SMK yang dapat menghasilkan tamatan berjiwa wirausaha yang siap kerja, cerdas, kompetitif, dan memiliki jati diri bangsa, serta mampu mengembangkan keunggulan lokal dan dapat bersaing di pasar global dan mengikuti perkembangan Revolusi Industri 4.0.

Sejalan dengan hal tersebut di atas, Direktorat SMK memberi perhatian khusus terhadap penguatan pembelajaran produk kreatif dan kewirausahaan (PKK) di SMK.

Pembekalan di bidang Pengembangan Produk Kreatif dan Kewirausahaan diharapkan menjadi salah satu jawaban bagi pendidikan di SMK untuk mengatasi masalah ketenagakerjaan di Indonesia karena diarahkan untuk mempersiapkan peserta didik dalam rangka menciptakan lapangan kerja, mengentaskan masalah pengangguran, kemiskinan, keterpurukan ekonomi dan secara politis dapat mengangkat harkat dan martabat sebagai bangsa yang mandiri.

Hal ini mendukung ketercapaian tujuan yang terdapat dalam Objective Key Result (OKR) dari Direktorat SMK, khususnya yang berbunyi “persentase lulusan SMK yang bekerja dan berwirausaha pada periode 1 tahun setelah kelulusan sebesar minimal 60% dan lulusan SMK dengan penghasilan UMR atau lebih minimal 46%”. Diharapkan dengan program ini maka jumlah siswa yang berwirausaha dapat meningkat.

Tujuan

Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Untuk SMK yang Mengembangkan Produk Kreatif dan Kewirausahaan Tahun 2023 diterbitkan dengan tujuan sebagai berikut.

  1. Memberikan gambaran mengenai program pengembangan produk kreatif dan kewirausahaan tahun 2023.
  2. Menjadi pedoman pelaksanaan bagi pihak-piliak yang terlibat dalam pelaksanaan program pengembangan produk kreatif dan kewirausahaan tahun 2023.
  3. Menjadi pedoman penggunaan dan pertanggungjawaban bantuan pemerintah yang dialokasikan dalam program pengembangan produk kreatif dan kewirausahaan tahun 2023.
  4. Menjadi tolok ukur efektiliitas pelaksanaan Program Pengembangan Produk Kreatif dan Kewirausahaan tahun 2023.

Halaman Selanjutnya

Download Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah untuk SMK yang Mengembangkan Produk Kreatif dan Kewirausahaan Tahun 2023

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 169 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru