Kabar Gembira! 3 Informasi Penting untuk Tendik Agar Bisa Diangkat Menjadi ASN di Tahun 2022

- Editor

Sabtu, 17 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Informasi untuk Tendik – Kabar gembira kali ini ditujukkan kepada Tenaga Kependidikan (Tendik) setelah adanya audiensi antara Pendidik dan Tenaga Kependidikan Negara Indonesia (PTKNI) dengan KemenPAN-RB.

Dalam audiensi tersebut, setidaknya ada tiga informasi penting yang perlu diketahui oleh tenaga honorer Tendik jika ingin diangkat menjadi ASN.

Pengurus honorer tenaga kependidikan (Tendik) dari berbagai daerah menyampaikan tiga informasi penting seusai bertemu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Informasi tersebut diperoleh setelah mereka bertemu pejabat KemenPAN-RB pada bulan Agustus 2022 lalu.

Ketua umum PTKNI, Moh. Saiful Anam mengungkapkan rencana penghapusan honorer pada 28 November 2023 mendorong mereka ke Jakarta.

Tujuannya adalah meminta penjelasan langsung dari pejabat KemenPAN-RB. Dalam pertemuan tersebut, PTKNI mengusulkan honorer Tendik diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

PTKNI beralasan dalam pelaksanaan rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), Tendik belum terakomodasi.

Dilansir dari jpnn.com, “Kami meminta kepada pemerintah lewat KemenPAN-RB agar mengangkat Tendik termasuk penjaga sekolah dan tenaga kebersihan menjadi ASN,” kata Saiful Anam.

Dalam pertemuan tersebut, PTKNI juga meminta agar pengangkatan Tendik menjadi ASN merujuk pada data pokok pendidikan (Dapodik).

PTKNI berharap KemenPAN-RB mengontrol kembali data yang masuk sesuai SE MenPAN-RB tentang pendataan tenaga non-ASN di instansi pusat dan daerah.

“Kami khawatir ada data siluman sehingga membengkak,” ujar Saiful. Dia juga meminta kepada Menpan-RB supaya PTKNI menjadi pengawal data Tendik.

Jika ada data siluman akan dilaporkan ke inspektorat dan meneruskan kepada KemenPAN-RB.

Saiful mengaku secara khusus meminta waktu dua bulan kepada KemenPAN-RB untuk menambah jumlah anggota sampai akhir September.

Hal ini supaya bisa disinkronkan dengan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) via Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Halaman berikutnya

Saiful juga mengatakan bahwa..

Saiful juga mengatakan bahwa pihaknya sudah menyampaikan data anggota yang terdaftar di website PTKNI kepada pejabat KemenPAN-RB.

Merespons permintaan PTKNI, menurut Saiful, ada tiga poin penting yang disampaikan pejabat KemenPAN-RB, yaitu:

  1. Semua Tendik supaya terdaftar di Dapodik sesuai ketentuan.
  2. KemenPAN-RB menunggu data yang masuk melalui aplikasi BKN dari pendataan sesuai SE MenPAN-RB Nomor B/I5II/M. SM.01.OO/2022.
  3. Data yang masuk di aplikasi BKN sebagai bahan untuk menyusun kebijakan.

“Jadi, intinya kebijakan akan ditentukan setelah pendataan honorer selesai. Namun, kami berharap masukan kami menjadi bahan pertimbangan pemerintah,” tambah Anam.

Bagi Tendik agar diangkat menjadi ASN PPPK, tentunya akan bergantung pada kualifikasi yang dimiliki saat ini, apakah Tendik ini berijazah SMP, SMA, Diploma, atau Sarjana.

Jika melihat dari jenis-jenis tenaga kependidikan, mulai dari jenis operator Dapodik, bendahara, tenaga administrasi, penjaga perpustakaan, petugas kebersihan, dan lain sebagainya, maka peluangnya disesuaikan dengan posisinya masing-masing.

Misalnya, kualifikasi yang dimiliki, status pekerjaan di Dapodik, ataupun jenis kepegawaiannya sebagai apa.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas mengupayakan agar semua honorer baik guru maupun Tendik bisa diangkat semua di tahun 2022.

Jika belum terakomodasi, maka untuk honorer Tendik minimal sudah bisa mendapatkan gaji setara dengan upah minimum kabupaten (UMK) pada tahun 2024 mendatang.

Mengenai masalah penghapusan honorer dan pengalihan ke outsourcing, kemungkinan tetap dikelola oleh Pemerintah Daerah. Sampai saat ini Pemerintah Daerah menunggu petunjuk teknis dari pusat.

Dilansir dari naikpangkat.com, “Dengan dikelola oleh Pemda, maka honorer akan merasa lebih tenang karena Tendik akan mendapatkan gaji tanpa potongan dari pihak ketiga”, menurut Sutrisno selaku Ketua Tenaga Kependidikan Nasional DPP Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I).

Demikian informasi untuk Tendik sesuai hasil audiensi PTKNI dengan KemenPAN-RB agar bisa diangkat menjadi ASN di tahun 2022 ini. (mfs/mfs)

Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.

KLIK DI SINI UNTUK MENDAFTAR

Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!

Berita Terkait

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Berita ini 160 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:58 WIB

Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis