Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) akan segera disahkan. Tentu ini akan menjadi kabar yang menggembirakan bagi tenaga honorer juga.
Sebagaimana dikutip dari situs web DPR RI pada 26 Juli 2023, RUU ASN telah selesai dibahas di tingkat meja dan saat ini menunggu masa sidang untuk disahkan.
Menurut Ahmad Doli Kurnia, Ketua Komisi II DPR RI, RUU ASN diperkirakan akan selesai dan disahkan pada bulan Agustus 2023 mendatang.
Selanjutnya, diskusi tingkat I dengan pemerintah akan dimulai segera di awal masa sidang kami di pertengahan Agustus. Mungkin minggu ketiga sudah selesai, katanya.
Doli juga menyatakan bahwa RUU ASN yang akan datang akan memberikan manfaat bagi tenaga honorer di Indonesia.
Mari kita lihat berita baik tentang tenaga honorer yang disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI.
Pertama, beliau menjelaskan bahwa 2,3 juta karyawan honorer tidak dipecat. Doli menyatakan, “Intinya adalah pertama, tidak akan ada pemberhentian tenaga honorer.”
Kedua, Doli menyatakan bahwa gaji tenaga honorer tidak akan dikurangi dalam RUU ASN. “Yang kedua, tidak akan ada penurunan tingkat kesejahteraan atau gaji dari tenaga honorer yang selama ini mereka terima,” tambahnya.
Ketiga, anggaran negara tidak akan terbebani lagi jika masalah tenaga honorer di Indonesia diselesaikan.
Beliau menyimpulkan, “Yang ketiga adalah penyelesaiannya kit acari seperti itu mungkin tidak akan menambah beban anggaran baru.“
Sebagai anggota legislatif dari Dapil Sumut III, Doli juga menyatakan bahwa status tenaga honorer akan terbagi menjadi beberapa kategori.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh dan PPPK Paruh Waktu, juga dikenal sebagai PPPK Part Time, adalah kategori yang dimaksud.
“Dalam hal statusnya, RUU ASN nanti akan mengkategorikan PPPK Penuh dan PPPK Paruh Waktu untuk mengakomodirnya,” katanya.
Halaman selanjutnya,
Sebelum ini, telah diputuskan bahwa…
Halaman : 1 2 Selanjutnya