Kabar Baik Untuk Tenaga Honorer, RUU ASN Terbaru Segera Disahkan!

- Editor

Rabu, 26 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) akan segera disahkan. Tentu ini akan menjadi kabar yang menggembirakan bagi tenaga honorer juga.

Sebagaimana dikutip dari situs web DPR RI pada 26 Juli 2023, RUU ASN telah selesai dibahas di tingkat meja dan saat ini menunggu masa sidang untuk disahkan.

Menurut Ahmad Doli Kurnia, Ketua Komisi II DPR RI, RUU ASN diperkirakan akan selesai dan disahkan pada bulan Agustus 2023 mendatang.

Selanjutnya, diskusi tingkat I dengan pemerintah akan dimulai segera di awal masa sidang kami di pertengahan Agustus. Mungkin minggu ketiga sudah selesai, katanya.

Doli juga menyatakan bahwa RUU ASN yang akan datang akan memberikan manfaat bagi tenaga honorer di Indonesia.

Mari kita lihat berita baik tentang tenaga honorer yang disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI.

Pertama, beliau menjelaskan bahwa 2,3 juta karyawan honorer tidak dipecat. Doli menyatakan, “Intinya adalah pertama, tidak akan ada pemberhentian tenaga honorer.”

Kedua, Doli menyatakan bahwa gaji tenaga honorer tidak akan dikurangi dalam RUU ASN. Yang kedua, tidak akan ada penurunan tingkat kesejahteraan atau gaji dari tenaga honorer yang selama ini mereka terima,” tambahnya.

Ketiga, anggaran negara tidak akan terbebani lagi jika masalah tenaga honorer di Indonesia diselesaikan.

Beliau menyimpulkan, “Yang ketiga adalah penyelesaiannya kit acari seperti itu mungkin tidak akan menambah beban anggaran baru.

Sebagai anggota legislatif dari Dapil Sumut III, Doli juga menyatakan bahwa status tenaga honorer akan terbagi menjadi beberapa kategori.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh dan PPPK Paruh Waktu, juga dikenal sebagai PPPK Part Time, adalah kategori yang dimaksud.

Dalam hal statusnya, RUU ASN nanti akan mengkategorikan PPPK Penuh dan PPPK Paruh Waktu untuk mengakomodirnya,” katanya.

Halaman selanjutnya,

Sebelum ini, telah diputuskan bahwa…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 263 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis