Kabar Baik dari MenPAN-RB untuk PNS di Awal Bulan Ramadhan!

- Editor

Rabu, 22 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat edaran tersebut juga telah mendapat tembusan dari Presiden RI dan Wakil Presiden RI serta Menteri Dalam Negeri.

Pelaksanaan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan 1444 H pad semua instansi harus memperhatikan zona waktu wilayah masing-masing.

Dengan adanya peraturan ini dipastikan ASN akan tetap melakukan pelayanan publik secara maksimal meskipun ada potongan jam kerja.

Penetapan jam kerja selama bulan Ramadhan ini diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Bagi masyarakat yang memiliki kepentingan dengan salah satu instansi pemerintah dapat memperhatikan aturan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan 1444 H ini agar mendapat pelayanan yang diinginkan.

Peraturan tersebut hanya berlaku selama bulan Ramadhan, tentunya setelah hari raya jam kerja ASN akan kembali alami perubahan.

Dengan demikian kini para ASN tetap bisa melakukan tugasnya dengan baik tanpa mengesampingkan kebutuhannya dalam hal mempersiapkan buka puasa atau buka bersama teman kantor ataupun keluarga.

Kendati ada 2 jenis total hari kerja dalam sepekan yaitu 5 hari kerja dan 6 hari kerja, jam kerja efektif minimal ditetapkan sama yaitu 32,5 jam per minggu.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah dapat menetapkan jam kerja dan jam pulang PNS dan PPPK dalam sepekan selama Ramadhan 2023 sesuai zona waktu wilayah masing-masing.

Halaman berikutnya

MenPAN-RB mengimbau pengaturan..

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis