Surat edaran tersebut juga telah mendapat tembusan dari Presiden RI dan Wakil Presiden RI serta Menteri Dalam Negeri.
Pelaksanaan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan 1444 H pad semua instansi harus memperhatikan zona waktu wilayah masing-masing.
Dengan adanya peraturan ini dipastikan ASN akan tetap melakukan pelayanan publik secara maksimal meskipun ada potongan jam kerja.
Penetapan jam kerja selama bulan Ramadhan ini diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
Bagi masyarakat yang memiliki kepentingan dengan salah satu instansi pemerintah dapat memperhatikan aturan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan 1444 H ini agar mendapat pelayanan yang diinginkan.
Peraturan tersebut hanya berlaku selama bulan Ramadhan, tentunya setelah hari raya jam kerja ASN akan kembali alami perubahan.
Dengan demikian kini para ASN tetap bisa melakukan tugasnya dengan baik tanpa mengesampingkan kebutuhannya dalam hal mempersiapkan buka puasa atau buka bersama teman kantor ataupun keluarga.
Kendati ada 2 jenis total hari kerja dalam sepekan yaitu 5 hari kerja dan 6 hari kerja, jam kerja efektif minimal ditetapkan sama yaitu 32,5 jam per minggu.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah dapat menetapkan jam kerja dan jam pulang PNS dan PPPK dalam sepekan selama Ramadhan 2023 sesuai zona waktu wilayah masing-masing.
Halaman berikutnya
MenPAN-RB mengimbau pengaturan..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya