Kabar Baik dari MenPAN-RB untuk PNS di Awal Bulan Ramadhan!

- Editor

Rabu, 22 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat edaran tersebut juga telah mendapat tembusan dari Presiden RI dan Wakil Presiden RI serta Menteri Dalam Negeri.

Pelaksanaan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan 1444 H pad semua instansi harus memperhatikan zona waktu wilayah masing-masing.

Dengan adanya peraturan ini dipastikan ASN akan tetap melakukan pelayanan publik secara maksimal meskipun ada potongan jam kerja.

Penetapan jam kerja selama bulan Ramadhan ini diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Bagi masyarakat yang memiliki kepentingan dengan salah satu instansi pemerintah dapat memperhatikan aturan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan 1444 H ini agar mendapat pelayanan yang diinginkan.

Peraturan tersebut hanya berlaku selama bulan Ramadhan, tentunya setelah hari raya jam kerja ASN akan kembali alami perubahan.

Dengan demikian kini para ASN tetap bisa melakukan tugasnya dengan baik tanpa mengesampingkan kebutuhannya dalam hal mempersiapkan buka puasa atau buka bersama teman kantor ataupun keluarga.

Kendati ada 2 jenis total hari kerja dalam sepekan yaitu 5 hari kerja dan 6 hari kerja, jam kerja efektif minimal ditetapkan sama yaitu 32,5 jam per minggu.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah dapat menetapkan jam kerja dan jam pulang PNS dan PPPK dalam sepekan selama Ramadhan 2023 sesuai zona waktu wilayah masing-masing.

Halaman berikutnya

MenPAN-RB mengimbau pengaturan..

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis