Kabar Baik Dari Kemdikbud Untuk Guru TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB, Berlaku Mulai 1 September 2022

- Editor

Selasa, 30 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selama pelaksanaan program Guru Penggerak ini, Kemdikbud akan memberikan dukungan selama pendidikan dan pendampingan yakni akan mendapatkan bantuan paket data untuk pelatihan daring serta biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi jika diperlukan untuk pelaksanaan lokakarya yang disesuaikan dengan kebutuhan.

Dalam program Guru Penggerak reguler angkatan 8, 9, dan 10 nantinya akan dilaksanakan pada tahun 2023 mendatang. Selain itu, untuk rekrutmen calon Guru Penggerak akan dilaksanakan secara serentak pada angkatan 8 dengan sasaran 484 Kabupaten.

Selain itu, sebanyak 514 Kabupaten di seluruh Indonesia nantinya akan ada sebanyak 484 kabupaten atau kota yang akan dijalankan dengan program Guru Penggerak reguler dan juga terdapat 30 Kabupaten yang akan dijalankan dengan program Guru Penggerak pada Daerah Khusus dan juga program Guru Penggerak intensif pada 30 Kabupaten sasaran program Guru Penggerak dasus.

Pada pelaksanaan program Guru Penggerak angkatan 8 tersebut rencananya akan dimulai pada bulan April tahun 2023 yang berlangsung selama enam bulan. Pola belajar dalam program ini menggunakan metode belajar sistem luring dan juga daring. Manfaat yang didapat dalam mengikuti program Guru Penggerak ini yakni seperti untuk guru yang belum sertifikasi yang mana pada saat PPG tidak wajib mengikuti proses perkuliahan dan hanya lapor diri serta ujian akhir yakni UP dan UKIN.

Untuk pendaftaran program guru penggerak sendiri akan dibuka pada tanggal 1 hingga 30 September 2022.  Sehingga dengan demikian bagi guru yang telah sertifikasi maupun yang belum bisa mengikuti program Kemdikbud ini. Sedangkan untuk proses rekrutmen calon guru penggerak akan dilakukan dengan beberapa tahap seleksi, yakni:

Tahap 1: Registrasi, pemberkasan, pengisian esai, pengunggahan RPP, penilaian portofolio, dan penilaian esai.

Tahap 2: Penilaian simulasi mengajar dan wawancara.

Program Pendidikan Guru Penggerak bertujuan untuk mendorong guru agar menjadi pemimpin dalam pembelajaran di satuan pendidikan. Lulusan dari pendidikan Guru Penggerak dari Kemdikbud tersebut diharapkan dapat mewujudkan rasa aman, nyaman dan bahagia dalam suasana pembelajaran.

Program Pendidikan Guru Penggerak telah menyasar para tenaga pendidik baik itu guru ASN dan non ASN, kepala sekolah ASN dan non ASN di semua jenjang pendidikan. sehingga dengan demikian, Kemdikbud juga memberikan syarat bagi para guru yang ingin melakukan pendaftaran pada program Pendidikan Guru Penggerak.

Sedangkan untuk syarat atau kriteria umum calon Guru Penggerak untuk angkatan 8, 9 dan 10 yang ditetapkan Kemdikbud yakni sebagai berikut:

1. Guru ASN maupun non ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang memiliki SK mengajar.

2. Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS), berstatus definitif dari ASN atau non ASN baik sekolah negeri atau swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.

3. Guru yang memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

4. Guru yang memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4.

5. Guru yang memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun.

6. Guru yang memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari sepuluh tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun saat registrasi.

Halaman Selanjutnya

Untuk mengikuti program Guru Penggerak ini maka para guru harus…

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 293 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis