6. Guru madrasah memenuhi kualifikasi akademik yakni S1 atau D4
7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkal
8. Bukan penerima bantuan sejenis yang bersumber dari DIPA Kementerian Agama
9. Belum berusia 60 tahun atau belum pensiun, guru madrasah yang usianya lebih tua menurut keterangan Kemenag akan lebih diprioritaskan.
10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah
11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA atau Madrasah
12. Tidak merangkap jabatan pada lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif
Dirjen GTK Madrasah, M Zain menjelaskan bahwa tunjangan insentif guru madrasah non ASN atau non sertifikasi ini akan dibayarkan ketika dinyatakan layak oleh Simpatika.
Zain juga menuturkan bahwa Kemenag akan mencairkan tunjangan insentif kepada guru madrasah non ASN atau non sertifikasi jika seluruh guru penerima sudah memiliki rekening bank.
Jika rekening sudah siap, maka bank penyalur akan melakukan transfer pada seluruh guru penerima tunjangan.
“Kami akan rapel 1 tahun dan diupayakan bisa cair paling lambat bulan November 2022, kami bersyukur kalau bisa lebih cepat dari itu, itu yang sedang terus kami upayakan,” ucap Zain.
Berdasarkan hal tersebut maka bisa dipahami bahwa tunjangan insentif guru madrasah non ASN dan non sertifikasi akan cair secepatnya, bahkan diprediksi akan cair pada bulan November 2022.
Untuk itu kepada seluruh guru madrasah non ASN dan non sertifikasi yang sudah memenuhi syarat sebagaimana disebutkan diatas maka harap bersiap untuk menyambut adanya pengumuman tunjangan insentif dari Kemenag lebih lanjut.
Demikian artikel mengenai Kabar Bahagia Dari Kemenag Untuk Guru Madrasah, Berikut Kriteria Penerima Tunjangan Insentif Rp. 3 Juta. Semoga bermanfaat.
(smo/smo)
Anda Seorang Guru?
Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?
dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?
Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!
Halaman : 1 2