Kabar Bahagia Dari Kemenag Untuk Guru Madrasah, Berikut Kriteria Penerima Tunjangan Insentif Rp. 3 Juta

- Editor

Rabu, 28 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

6. Guru madrasah memenuhi kualifikasi akademik yakni S1 atau D4

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkal

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang bersumber dari DIPA Kementerian Agama

9. Belum berusia 60 tahun atau belum pensiun, guru madrasah yang usianya lebih tua menurut keterangan Kemenag akan lebih diprioritaskan.

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA atau Madrasah

12. Tidak merangkap jabatan pada lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif

Dirjen GTK Madrasah, M Zain menjelaskan bahwa tunjangan insentif guru madrasah non ASN atau non sertifikasi ini akan dibayarkan ketika dinyatakan layak oleh Simpatika.

Zain juga menuturkan bahwa Kemenag akan mencairkan tunjangan insentif kepada guru madrasah non ASN atau non sertifikasi jika seluruh guru penerima sudah memiliki rekening bank.

Jika rekening sudah siap, maka bank penyalur akan melakukan transfer pada seluruh guru penerima tunjangan.

“Kami akan rapel 1 tahun dan diupayakan bisa cair paling lambat bulan November 2022, kami bersyukur kalau bisa lebih cepat dari itu, itu yang sedang terus kami upayakan,” ucap Zain.

Berdasarkan hal tersebut maka bisa dipahami bahwa tunjangan insentif guru madrasah non ASN dan non sertifikasi akan cair secepatnya, bahkan diprediksi akan cair pada bulan November 2022.

Untuk itu kepada seluruh guru madrasah non ASN dan non sertifikasi yang sudah memenuhi syarat sebagaimana disebutkan diatas maka harap bersiap untuk menyambut adanya pengumuman tunjangan insentif dari Kemenag lebih lanjut.

Demikian artikel mengenai Kabar Bahagia Dari Kemenag Untuk Guru Madrasah, Berikut Kriteria Penerima Tunjangan Insentif Rp. 3 Juta. Semoga bermanfaat.

(smo/smo)

Anda Seorang Guru?

Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?

dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?

Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!

KLIK DISINI UNTUK MENDAFTAR!

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis