Tunjangan Guru Madrasah – Kementerian Agama secara khusus telah menerbitkan peraturan terbaru terkait petunjuk teknis pencairan tunjangan profesi khususnya bagi pengajar madrasah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama tahun 2022.
Aturan serta mekanisme pencairan tunjangan guru madrasah terbaru ini termuat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7321 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah, dan Pengawas Sekolah pada Madrasah Tahun 2022.
Aturan terbaru tentang petunjuk teknis pencairan tunjangan profesi ini dilakukan untuk semakin meningkatkan profesionalisme sekaligus kualitas kompetensi bagi komponen pendidikan di madrasah yang meliputi pendidik, kepala madrasah hingga pengawas sekolah.
Besaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah
Sedangkan besaran tunjangan profesi bagi pengajar madrasah seperti yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7321 Tahun 2021, dijelaskan seperti berikut ini:
– Kepala dan pengajar madrasah yang telah memiliki status baik sebagai PNS maupun PPPK akan memperoleh tunjangan profesi yang nilainya sebesar satu kali gaji pokok tiap bulannya.
– Pengawas madrasah akan memperoleh tunjangan profesi yang nilainya sebesar satu kali gaji pokok tiap bulannya.
– Kepala maupun pengajar madrasah non PNS yang sudah mengikuti inpassing atau penyetaraan akan memperoleh tunjangan sebesar satu kali gaji pokok tiap bulannya yang disesuaikan dengan surat keputusan inpassing.
– Bagi kepala atau pengajar di madrasah non PNS yang belum mengikuti inpassing (non PNS non inpassing) akan memperoleh tunjangan sebesar Rp. 1,5 juta tiap bulannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
– Kepala maupun pengajar di madrasah yang memperoleh tunjangan profesi disesuaikan dengan basis data yang ada pada Simpatika atau sistem informasi pengelolaan dan tenaga kependidikan yang berada dibawah Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama.
Mekanisme Pencairan Tunjangan
Selanjutnya, mekanis proses pencairan tunjangan profesi bagi guru madrasah tahun 2022 sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7321 Tahun 2021, adalah sebagai berikut:
– Proses pembayaran tunjangan dilakukan secara langsung oleh kuasa pengguna anggaran di satuan kerja sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
– Pencairan tunjangan dilakukan mulai bulan Januari tahun 2022 kepada kepala maupun guru madrasah yang sudah memiliki nomor registrasi guru secara resmi dari Kemendikbud yang telah tercantum dalam Simpatika sesuai format s26e.
– Pencairan tunjangan profesi bagi kepala maupun guru madrasah tidak mengacu pada tahun dikeluarkannya sertifikat pendidik dari masing-masing guru madrasah.
– Mekanisme pencairan tunjangan profesi bagi kepala dan guru madrasah bisa dilakukan baik secara bertahap atau dilakukan tiap bulan dengan menyesuaikan kondisi satuan kerja masing-masing.
– Kepala maupun guru madrasah yang hendak melakukan pencairan dana tunjangan profesi harus melampirkan SK beban kerja atau format S29e serta SKAKPT yang diserahkan kepada unit satuan kerja masing-masing.
Demikian penjelasan tentang petunjuk dan teknis pencairan tunjangan guru madrasah yang perlu dipahami berdasarkan ketentuan yang terbaru.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!