Jokowi Hadiri Kongres PGRI, Ketua PGRI Minta Hal Ini

- Editor

Sabtu, 2 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri Kongres XXIII Persaturan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Puri Agung Ballroom, Hotel Grand Sahit Jaya Jakarta dengan mengenakan kemeja batik PGRI pada Sabtu, 2 Maret 2024.

Kongres XXIII PGRI mengusung tema Transformasi PGRI Menuju Indonesia Emas. Pelaksanaan Kongres PGRI ini dilaksanakan pada tanggal 1 hingga 3 Maret 2024.

Datang ke lokasi sekitar pukul 09.17 WIB, Jokowi disambut baik oleh Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Unifah Rosyidi.

Jokowi mengaku telah menghadiri acara PGRI dua kali dalam satu bulan. Ia juga mengatakan tidak dapat menolak undangan dari guru karena guru memiliki jasa yang sangat besar bagi negara.

“Hanya dalam tiga bulan saya sudah datang ke dua acaranya PGRI. Ini jarang sekali, tiga bulan. Tapi sekali lagi, karena guru yang mengundang saya tidak bisa menolak. Jasa guru sungguh sangat besar untuk negara ini,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Jokowi juga mengatakan bahwa ia menyempatkan kehadirannya dalam acara Kongres XXIII PGRI di sela-sela kesibukannya di IKN.

“Pagi hari ini saya harusnya masih di Palembang. Setelah hari Rabu saya ke Samarinda, Kamis ke Boltang, Jumat masih di IKN. Sabtu ada dua undangan PGRI dan IMM. Saya sampaikan ke pak Mensegneg IMM, maju ke Jumat malam, Alhamdulillah bisa,” jelas Jokowi.

Sebagai informasi, guru ASN dan pegawai ASN lainnya akan dipindahkan ke IKN dalam waktu dekat mengikuti skema perpindahan dari Kementerian PANRB. Tentu saja, pemerintah akan memberikan tunjangan bahkan hunian bagi ASN yang bersedia pindah ke IKN.

Halaman selanjutnya,

Pesan PGRI untuk presiden…

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 628 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru