Jenis Publikasi Ilmiah untuk Kenaikan Pangkat Guru PNS Golongan III

- Editor

Minggu, 29 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagi seorang guru PNS yang ingin mendapat kenaikan pangkat harus memenuhi beberapa syarat. Di antara syarat tersebut adalah membuat publikasi ilmiah. Adapun untuk guru PNS golongan III, terdapat beberapa jenis publikasi ilmiah yang harus dipahami sebelum melakukan pengajuan kenaikan pangkat. 

Petunjuk secara lengkap terkait persyaratan kenaikan pangkat guru PNS dapat dilihat pada buku 4: Pendoman Kegiatan PKB dan Angka Kreditnya (2019). Di dalam buku tersebut dijelaskan berbagai jenis publikasi ilmiah serta angka kreditnya dalam pengajuan kenaikan pangkat guru.  

Untuk para guru PNS yang saat ini sedang dalam proses pengajuan pangkat dari golongan III, publikasi ilmiah merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi. Hampir seluruh tahapan kenaikan golongan di golongan III tersebut ini membutuhkan adanya publikasi ilmiah. 

Publikasi ilmiah yang bisa dibuat oleh guru PNS golongan III dapat berupa buku pelajaran, laporan penelitian, artikel ilmiah populer, buku diktat, dan lain sebagainya. Masing-masing jenis publikasi tersebut memiliki angka kredit yang berbeda dan digunakan pada tahapan yang berbeda juga. 

Berikut ini akan dijelaskan terkait publikasi ilmiah yang berkaitan dengan kenaikan pangkat guru PNS golongan III. 

Guru Golongan III/a ke III/b

Untuk para guru yang ingin naik pangkat dari golongan III/a ke III/b, sebenarnya tidak wajib untuk melakukan publikasi ilmiah. Namun jika memiliki karya ilmiah seperti best practice dan sejenisnya bisa diajukan sebagai bahan penilaian. Dan itu akan mendapat penilaian sesuai dengan karya yang dibuat. 

Dalam proses pengajuan kenaikan pangkat pada golongan ini yang dibutuhkan hanya laporan pengembangan diri dalam kegiatan kolektif. 

Guru Golongan III/b ke III/c

Pada tahap ini, seorang guru PNS yang ingin naik pangkat harus membuat publikasi ilmiah. Karya ilmiah apa yang boleh diajukan, boleh secara bebas menentukan. Guru bisa mengajukan jurnal, artikel ilmiah populer, Laporan Penelitian Tindakan Sekolah,  dan lain sebagainya. 

Golongan III/c ke III/d

Pada tahap ini, persyaratan wajib untuk kenaikan pangkat adalah membuat publikasi ilmiah di mana angka kreditnya minimal harus mencapai 6 poin. Di sini belum ditentukan jenis publikasi ilmiah apa yang harus dibuat. Yang penting dari publikasi tersebut dapat memenuhi angka kredit yang telah ditentukan. 

Golongan III/d ke IV/a

Nah, di tahap ini guru PNS harus membuat publikasi ilmiah yang sudah ditentukan jenisnya di mana salah satu dari publikasi tersebut harus berupa penelitian dan telah diseminarkan– minimal dihadiri oleh 15 peserta yang datang dari lebih dari 2 sekolah. Angka kredit minimal yang harus didapatkan dari publikasi ilmiah ini  adalah 8. 

Nah, itulah sedikit informasi terkait publikasi ilmiah yang harus dipenuhi oleh guru PNS yang ingin naik jabatan dari golongan III. 

Daftarkan Diri Anda pada workshop “Trik Penulisan Karya Tulis Ilmiah Anti Plagiasi” melalui link berikut ini:

LINK PENDAFTARAN WORKSHOP

Dapatkan harga spesial yang lebih murah dengan cara bergabung sebagai member e-Guru.id. Lakukan pendaftaran menjadi member melalui link berikut:

DAFTAR MEMBER E-GURU.ID

Informasi lebih lanjut:

085604077532 (Haris)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis