Jenis Publikasi Ilmiah untuk Kenaikan Pangkat Guru PNS Golongan III

- Editor

Minggu, 29 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagi seorang guru PNS yang ingin mendapat kenaikan pangkat harus memenuhi beberapa syarat. Di antara syarat tersebut adalah membuat publikasi ilmiah. Adapun untuk guru PNS golongan III, terdapat beberapa jenis publikasi ilmiah yang harus dipahami sebelum melakukan pengajuan kenaikan pangkat. 

Petunjuk secara lengkap terkait persyaratan kenaikan pangkat guru PNS dapat dilihat pada buku 4: Pendoman Kegiatan PKB dan Angka Kreditnya (2019). Di dalam buku tersebut dijelaskan berbagai jenis publikasi ilmiah serta angka kreditnya dalam pengajuan kenaikan pangkat guru.  

Untuk para guru PNS yang saat ini sedang dalam proses pengajuan pangkat dari golongan III, publikasi ilmiah merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi. Hampir seluruh tahapan kenaikan golongan di golongan III tersebut ini membutuhkan adanya publikasi ilmiah. 

Publikasi ilmiah yang bisa dibuat oleh guru PNS golongan III dapat berupa buku pelajaran, laporan penelitian, artikel ilmiah populer, buku diktat, dan lain sebagainya. Masing-masing jenis publikasi tersebut memiliki angka kredit yang berbeda dan digunakan pada tahapan yang berbeda juga. 

Berikut ini akan dijelaskan terkait publikasi ilmiah yang berkaitan dengan kenaikan pangkat guru PNS golongan III. 

Guru Golongan III/a ke III/b

Untuk para guru yang ingin naik pangkat dari golongan III/a ke III/b, sebenarnya tidak wajib untuk melakukan publikasi ilmiah. Namun jika memiliki karya ilmiah seperti best practice dan sejenisnya bisa diajukan sebagai bahan penilaian. Dan itu akan mendapat penilaian sesuai dengan karya yang dibuat. 

Dalam proses pengajuan kenaikan pangkat pada golongan ini yang dibutuhkan hanya laporan pengembangan diri dalam kegiatan kolektif. 

Guru Golongan III/b ke III/c

Pada tahap ini, seorang guru PNS yang ingin naik pangkat harus membuat publikasi ilmiah. Karya ilmiah apa yang boleh diajukan, boleh secara bebas menentukan. Guru bisa mengajukan jurnal, artikel ilmiah populer, Laporan Penelitian Tindakan Sekolah,  dan lain sebagainya. 

Golongan III/c ke III/d

Pada tahap ini, persyaratan wajib untuk kenaikan pangkat adalah membuat publikasi ilmiah di mana angka kreditnya minimal harus mencapai 6 poin. Di sini belum ditentukan jenis publikasi ilmiah apa yang harus dibuat. Yang penting dari publikasi tersebut dapat memenuhi angka kredit yang telah ditentukan. 

Golongan III/d ke IV/a

Nah, di tahap ini guru PNS harus membuat publikasi ilmiah yang sudah ditentukan jenisnya di mana salah satu dari publikasi tersebut harus berupa penelitian dan telah diseminarkan– minimal dihadiri oleh 15 peserta yang datang dari lebih dari 2 sekolah. Angka kredit minimal yang harus didapatkan dari publikasi ilmiah ini  adalah 8. 

Nah, itulah sedikit informasi terkait publikasi ilmiah yang harus dipenuhi oleh guru PNS yang ingin naik jabatan dari golongan III. 

Daftarkan Diri Anda pada workshop “Trik Penulisan Karya Tulis Ilmiah Anti Plagiasi” melalui link berikut ini:

LINK PENDAFTARAN WORKSHOP

Dapatkan harga spesial yang lebih murah dengan cara bergabung sebagai member e-Guru.id. Lakukan pendaftaran menjadi member melalui link berikut:

DAFTAR MEMBER E-GURU.ID

Informasi lebih lanjut:

085604077532 (Haris)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis