Jawaban BKN Terkait Permasalahan Non ASN

- Editor

Kamis, 20 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Jika tenaga honorer atau pegawai non ASN tersebut mendapatkan kendala saat melakukan pembuatan akun, maka hal tersebut dapat dilakukan dengna menghubungi instansi terkait.

Selanjutnya terdapat pertanyaan mengenai non ASN telah mulai berkerja pada bulan Juli 2021 dan SK dibuat pada 1 Juli 2021 dan sampai sekarang masih aktif berkerja. Apakah hal tersebut dapat menjadi syarat pemetaan PPPK yang saat ini sedang dilakukan pendataan?

Jawaban dari BKN:

Pendataan tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan instansi pemerintah hanya mendata jumlah dan digunakan sebagai pedoman untuk membuat kebijakan ke depan. Untuk hal tersebut terdapat beberapa syarat yang diperlukan.

Salah satu syarat tersebut dari Menpan RB adalah harus memiliki masa kerja minimal selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021, maka jika SK yang dimiliki tersebut per 1 Juli, dengan demikian tenaga honorer yang bersangkutan tersebut belum memenuhi syarat untuk melakukan pendataan.

Dengan beberapa pertanyaan dan juga jawaban dari BKN diatas maka hal tersebut harus diperhatikan oleh tenaga honorer atau pegawai non ASN lain agar tidak timbul berbagai kesalahpahaman mengenai pelaksanaan pendataan untuk non ASN tersebut.

Demikian informasi mengenai Jawaban BKN Terkait Permasalahan Non ASN.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

(yud / law)

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis