Jawaban BKN Terkait Permasalahan Non ASN

- Editor

Kamis, 20 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Jika tenaga honorer atau pegawai non ASN tersebut mendapatkan kendala saat melakukan pembuatan akun, maka hal tersebut dapat dilakukan dengna menghubungi instansi terkait.

Selanjutnya terdapat pertanyaan mengenai non ASN telah mulai berkerja pada bulan Juli 2021 dan SK dibuat pada 1 Juli 2021 dan sampai sekarang masih aktif berkerja. Apakah hal tersebut dapat menjadi syarat pemetaan PPPK yang saat ini sedang dilakukan pendataan?

Jawaban dari BKN:

Pendataan tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan instansi pemerintah hanya mendata jumlah dan digunakan sebagai pedoman untuk membuat kebijakan ke depan. Untuk hal tersebut terdapat beberapa syarat yang diperlukan.

Salah satu syarat tersebut dari Menpan RB adalah harus memiliki masa kerja minimal selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021, maka jika SK yang dimiliki tersebut per 1 Juli, dengan demikian tenaga honorer yang bersangkutan tersebut belum memenuhi syarat untuk melakukan pendataan.

Dengan beberapa pertanyaan dan juga jawaban dari BKN diatas maka hal tersebut harus diperhatikan oleh tenaga honorer atau pegawai non ASN lain agar tidak timbul berbagai kesalahpahaman mengenai pelaksanaan pendataan untuk non ASN tersebut.

Demikian informasi mengenai Jawaban BKN Terkait Permasalahan Non ASN.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

(yud / law)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis