..
Jika tenaga honorer atau pegawai non ASN tersebut mendapatkan kendala saat melakukan pembuatan akun, maka hal tersebut dapat dilakukan dengna menghubungi instansi terkait.
Selanjutnya terdapat pertanyaan mengenai non ASN telah mulai berkerja pada bulan Juli 2021 dan SK dibuat pada 1 Juli 2021 dan sampai sekarang masih aktif berkerja. Apakah hal tersebut dapat menjadi syarat pemetaan PPPK yang saat ini sedang dilakukan pendataan?
Jawaban dari BKN:
Pendataan tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan instansi pemerintah hanya mendata jumlah dan digunakan sebagai pedoman untuk membuat kebijakan ke depan. Untuk hal tersebut terdapat beberapa syarat yang diperlukan.
Salah satu syarat tersebut dari Menpan RB adalah harus memiliki masa kerja minimal selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021, maka jika SK yang dimiliki tersebut per 1 Juli, dengan demikian tenaga honorer yang bersangkutan tersebut belum memenuhi syarat untuk melakukan pendataan.
Dengan beberapa pertanyaan dan juga jawaban dari BKN diatas maka hal tersebut harus diperhatikan oleh tenaga honorer atau pegawai non ASN lain agar tidak timbul berbagai kesalahpahaman mengenai pelaksanaan pendataan untuk non ASN tersebut.
Demikian informasi mengenai Jawaban BKN Terkait Permasalahan Non ASN.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud / law)
Halaman : 1 2