Jawaban BKN Terkait Permasalahan Non ASN

- Editor

Kamis, 20 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jawaban BKN – Pada saat ini banyak berita mengenai tenaga honorer atau pegawai non ASN. Terdapat beragai permasalahan yang dialamai oleh tenaga honorer atau pegawai non ASN tersebut terkait rencana penghapusan non ASN. Terdapat jawaban BKN terkait permasalahn non ASN.

Pada saat pemerintah tengah merencanakan untuk melakukan penghapusan kepada pegawai honorer atau pegawai non ASN yang berada di lingkungna instnasi pemerintah. Rencanan untuk melakukan penghapusan tenaga honorer tersebut telah masuk dalam tahap pendataan dan juga prafinalisasi.

Pendataan untuk tenaga honorer atau pegawai non ASN tersebut adalah kebijakan pemerintah untuk melakukan penanganan terhadap berbagai permasalahan pegawai tenaga honorer atau pegawai non ASN.

Selain itu BKN atau Badan Kepegawaian Negara juga meberikan penjelasan mengenai pendataan yang tengah berlangsung tersebut. Terdapat tanya jawab antara BKN dan juga penanya dalam chanel youtube ASN Pelayan Publik.

Tanya jawab tersebut adalah sebagai berikut:

Pertanyaan dari tenaga honorer mengenai telah menyelesaikan pendaftaran dan telah meresume, akan tetapi terdapat dokumen yang salah atau belum dilakukan penguploadan. Bagamana mekanismen untuk hal tersebut?

Jawaban Dari BKN:

Untuk tenaga honorer yang telah melakukan pembuatan akun, melakukan pendaftaran, dan juga mengisi riwayat perkerjaan. Kemudian melakukan resume dan juga submit, maka tidak dapat lagi mengupdate.

Tetapi di sistem tersedia pada sisi instansi untuk melakukan reset, untuk itulah tenaga honorer dapat menghubungi instansi terkait untuk melakukan reset data tersebut.

Kemudian terdapat pertanyaan lagi dari tenaga honorer. Tenaga honorer atau tenaga non ASN yang telah menyerahkan segala data yang dibutuhkan tetapi belum dapat melakukan pembuatan akun non ASN karena belum didaftarkan oleh admin. Bagaimana solusinya?

Jawaban dari BKN:

Untuk pendataan non ASN tersebut pintu pertamanya adalah melalui instansi terlebih dahulu. Instansi tersebut yang akan melakukan pendataan. Proses input data tersebut dilakukan dari nama, NIK, dan lain lain.

Jika telah terdata masuk dalam instansi tersebut, kemudian pegawai honorer atau tenaga non ASN tersebut dapat membuat akun. Jika NIK tersebut berlum terdata pada instansi maka tenaga honorer tidak dapat melakukan pembuatan akun.

Halaman Selanjutnya

Kendala Pendataan

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis