Jangan Lakukan Hal Ini Jika Ingin Publikasi Ilmiah Lolos Kenaikan Pangkat

- Editor

Sabtu, 22 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plagiarisme – Kenaikan pangkat merupakan sebuah hal yang diidamkan oleh guru. Salah satu kompenen pendukung dalam penunjang angka kredit guru adalah adanya publikasi ilmiah.

Sehingga dapat diketahui, bahwa publikasi ilmiah dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan haruslah menjadi salah satu perhatian khusus.

Harapannya, publikasi ilimiah yang dilakukan tidak hanya sekedar menjadi sebuah formalitas belaka. Tetapi dapat benar-benar bedampak bagi masyarakat luas, khususnya dalam bidang pendidikan.

Karena sekali lagi, peran guru tidak hanya sekedar mengajar dan mendampingi peserta didik, tetapi juga dapat menggaungkan gagasannya lewat karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan.

Akan tetapi banyak ditemukan artikel ataupun makalah ilmiah yang tidak dapat lolos penilaian. Alhasil guru tidak dapat memenuhi angka kredit yang seharusnya dan tidak dapat melakukan kenaikan pangkat.

Jika ingin mengetahui alasan mengapa publikasi ilmiah tidak dapat lolos kenaikan pangkat, silahkan baca disini

Salah satu hal yang mempengaruhi penilaian publikasi ilmiah seorang guru adalah adanya keaslian dari karya yang ditulis oleh guru. Sehingga guru jangan sampai melakukan plagiarisme terhadap karya tulis yang dibuat. Selain karena tidak akan bisa lolos kenaikan pangkat, hal itu secara etis tidak dapat dibenarkan untuk dilakukan.

Halaman berikutnya

Mengenal Plagiarisme

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru