Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependikan, Kemendikbristek menerbitkan Surat Edaran terkait PPG Dalam Jabatan Nomor 0493/B2/GT.00.05/2023 tertanggal 23 Maret 2023 tentang Informasi Perpanjangan Waktu Verifikasi dan Validasi Administrasi PPG Daljab Guru Belum Lulus UTN atau Uji Kompetensi Akhir PLPG (Peserta Verval Sasaran 5).
Surat Edaran Dirjen GTK tentang Informasi Perpanjangan Waktu Verifikasi dan Validasi Administrasi PPG Dalam Jabatan Guru Belum Lulus UTN atau Uji Kompetensi Akhir PLPG (Peserta Verval Sasaran 5) ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan 2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Surat Edaran Informasi Perpanjangan Waktu Verifikasi dan Validasi Administrasi PPG Daljab Guru Belum Lulus UTN atau Uji Kompetensi Akhir PLPG (Peserta Verval Sasaran 5) diterbitkan untuk menindaklanjuti surat Dirjen GTK Nomor 0414/B2/GT.00.05/2023 tanggal 6 Maret 2023 tentang Informasi Verifikasi dan Validasi Administrasi bagi Guru yang belum Lulus Uji Tulis Nasional atau Uji Kompetensi pada akhir PLPG.
Di dalam Surat Edaran disampaikan informasi perpanjangan waktu verifikasi dan validasi administrasi untuk peserta verval sasaran 5 sebagai berikut.
- Pendaftaran/Ajuan Berkas
- Jadwal Semula : 13 – 19 Maret 2023
- Jadwal Perpanjangan Waktu : 29 – 31 Maret 2023
- Perbaikan Berkas
- Jadwal Semula : 15 – 21 Maret 2023
- Jadwal Perpanjangan Waktu : 29 Maret – 2 April 2023
- Verifikasi dan Validasi oleh Petugas
- Jadwal Semula : 15 – 25 Maret 2023
- Jadwal Perpanjangan Waktu : 29 Maret – 3 April 2023.
- Pengumuman Hasil Verval
- Jadwal Semula : 28 Maret 2023
- Jadwal Perpanjangan Waktu : 5 April 2023
Di akhir Surat Edaran, dimohon bantuan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menyampaikan informasi tersebut kepada guru sesuai kewenangannya.
Halaman Selanjutnya
Persyaratan Verifikasi dan Validasi (Verval) Administrasi
Halaman : 1 2 Selanjutnya