Jadwal pencairan tunjangan guru tahun 2022 sudah di tunggu- tunggu, tidak perlu khawatir karena Pemerintah sudah menganggarkan TPG atau tunjangan profesi guru berdasarkan materi paparan Kebijakan Dana Alokasi Khusus Tahun 2022 yang dipaparkan pada tanggal 19 Mei 2021 untuk tahun anggaran 2022.
Dalam paparan tersebut, terkait arah kebijakan dan strategi pengalokasian DAK (Dana Alokasi Khusus) Nonfisik tahun 2022, bahwa pemerintah sudah menyediakan baik untuk guru PNS maupun PPPK yaitu tunjangan profesi guru , tujangan khusus guru, dan tambahan penghasilan.
Lalu kapan jadwal pencairan tunjangan guru tahun 2022 bisa dilakukan? Yuk kita simak informasi berikut ini.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesai Nomor 48/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik. Semuanya dijelaskan dalam pasal 24 yang secara lengkap isinya yaitu sebagai berikut :
Pasal 24
Penyaluran Dana PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD dilaksanakan secara triwulan, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Triwulan 1 paling cepat bulan Maret sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pegu alokasi;
b. Triwulan 2 paling cepat bulan Juni sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pegu alokasi;
c. Triwulan 3 paling cepat bulan September sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pegu alokasi; dan
d. Triwulan 4 paling cepat bulan November sebesar 20% (dua puluh persen) dari pegu alokasi .
Biasanya ada sedikit perbedaan dari setiap daerah untuk pencairan dana tunjangan profesi guru, tidak semua daerah tepat di bulan Maret, ada juga yang cair di bulan April atau Mei. Mengapa demikian ? Karena pentransferan dana membutuhkan waktu yang berbeda – beda tergantung daerahnya. Dana dari pusat akan langsung di transfer kepada daerah, kemudian dari daerah masing- masing yang menstransferkan kepada guru.
Begitu juga dengan triwulan 2 , triwulan 3 dan triwulan 4 tidak tepat sesuai bulan yang ditentukan. Karena seperti yang sudah di jelaskan tadi, bahwa proses pentransferan dana kepada daerah dan daerah kepada guru- guru berbede- beda, ada yang tepat namun ada juga yang sedikit lambat dikarenakan suatu alasan tertentu.
Lalu apakah keterlambatan pendapatan dana tunjangan sertifikasi guru itu menyalahi aturan ? Sebenarnya tidak, karena di dalam aturan yang terdapat di pasal 24 tadi, bahwasannya di tuliskan bahwa ada keterangan ‘paling cepat’ , sehingga bisa jadi karena proses pentransferan dan lain lain menjadi lebih lambat.
Demikian informasi terkait jadwal pencairan tunjangan guru tahun 2022, semoga bisa bermanfaat. Dan selamat bagi Bapak Ibu yang sudah lolos PPG tahun 2021, semoga bisa menikmati dana tunjangannya di tahun 2022.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayan Indonesia. DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar ? Hubungi 087719662338 (Rahma)
Penulis : Rahma Ta’nisa