Tunjangan sertifikasi – Kabar gembira kali ini hadir dari Kemendikbudristek terkait dengan penyaluran dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan I sampai dengan IV di Tahun 2022. Hal ini sehubungan dengan keluarnya Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Tunjangan sertifikasi atau sering kita sebut sebagai Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan tunjangan profesi yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai suatu penghargaan atas profesionalitasnya. Tunjangan sertifikasi ini dibayarkan setiap tiga bulan sekali.
Mungkin banyak dari kalangan guru yang telah menunggu kapan tunjangan sertifikasinya cair untuk tahun ini. Berikut jadwal terbaru sesuai dengan aturan dari Kemendikbudristek di tahun 2022 ini.
Jadwal Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Tahun 2022
Dalam Permendikbudristek tersebut dijelaskan tentang jadwal pencairan tunjangan sertifikasi yang disertai dengan keterangan bulannya. Adapun aturan tersebut menerangkan mulai dari triwulan I sampai dengan triwulan IV.
1. Triwulan I
Pada tabel tersebut dijelaskan tentang sinkronisasi data, yaitu pada tanggal 28 atau 29 Februari 2022. Kemudian untuk jadwal triwulan I dibayarkan pada bulan maret 2022 tidak menyertakan spesifikasi tanggalnya karena tergantung dari daerah masing-masing.
2. Triwulan II
Selanjutnya untuk triwulan II sinkronisasi data dimulai pada 31 mei 2022. Kemudian pembayaran triwulan II akan dimulai pada bulan juni tahun ini.
3. Triwulan III
Kemudian sinkronisasi data akan dilaksanakan mulai tanggal 31 agustus. Untuk pembayaran triwulan ke III ini akan jatuh di bulan september 2022.
4. Triwulan IV
Dan terakhir yaitu triwulanIV, sinkronisasi data akan dilaksanakan mulai tanggal 31 oktober 2022. Sedangkan untuk pembayaran triwulan IV akan dilaksanakan di bulan november 2022.
Perbedaan dengan Aturan Sebelumnya
Aturan terbaru ini sangat berbeda pada dengan aturan sebelumnya. Yang menjadi acuan tahun sebelumnya adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2021 yang mana tidak dijelaskan sama sekali tentang jadwal pencairan tunjangan sertifikasi bagi guru.
Aturan terdahulu tersebut hanya dijelaskan tentang SKTP itu terbit kapan. Dimana SKTP ini adalah syarat awal untuk pembayaran tunjangan sertifikasi guru karena SKTP adalah surat keterangan tunjangan profesi.
SKTP semester 1 ini terbit dimulai di bulan maret. Untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) mulai januari hingga bulan juni, namun pembayarannya tetap 3 bulan. Kemudian SKTP semester 2 terbit dimulai bulan september. Untuk pembayaran bulan juli hingga desember.
Dengan demikian, aturan tahun sebelumnya sangat berbeda dengan Permendikbud No 4 Tahun 2022 ini. Hal ini dikarenakan ada poin di Permendikbud ini yang menjelaskan tentang jadwal pembayaran tunjangan sertifikasi bagi guru.
Hal yang Harus Diperhatikan
Seperti yang kita ketahui bahwa pencairan dana tunjangan sertifikasi dilaksanakan secara triwulanan. Yang dimaksud triwulanan adalah dana tunjangan tersebut dicairkan empat kali dalam satu tahun dengan kelipatan 3 (tiga) bulan.
Demikian tahapan dan jadwal pencairan dana tunjangan sertfikasi bagi guru khususnya yang tahun ini akan mengikuti PPG. Semoga tunjangan sertifikasi guru diberikan sesuai dengan hak-hak yang telah melekat pada guru yang sudah melaksanakan program sertifikasi.
Dan semoga saja dengan adanya aturan terbaru dari Kemendikbudristek ini tidak ada lagi yang namanya penundaan atau jadwal yang molor dari pembayaran tunjangan profesi guru. Sehingga tidak lagi terjadi seperti tahun kemarin yang bahkan selesai habis tahun 2021 masih ada guru yang belum menerima tunjangan sertifikasi.
Persiapkan model pembelajaran yang cocok dan menarik sesuai dengan karakteristik kurikulum prototipe dan daftarkan diri Anda sekarang juga untuk mengikuti Workshop “Model Pembelajaran SUPER Berbasis Ponsel untuk Mendukung Kurikulum Prototipe”
Klik disini untuk mendaftar!
Klik disini untuk mendaftar!